Petugas menaruh spesimen swab yang akan dites PCR. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascatemuan kasus COVID-19 varian Omicron asal Surabaya yang sempat berlibur di Bali, penelusuran dan pengambilan sampel langsung dilakukan. Dari Informasi yang didapat pasien tersebut sebelumnya sempat menginap di salah satu villa di kawasan Sawangan, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan.

Untuk mengetahui riwayat kontak selama di Bali, tim surveillance Kuta Selatan, yang melibatkan Satgas Kecamatan Kuta Selatan dan Puskesmas Kuta Selatan, telah turun melakukan penelusuran. Sebagai tindak lanjut, Senin (3/1) telah dilakukan pengambilan sampel Swab PCR dari pegawai villa tempat pasien tersebut menginap.

Menurut penuturan Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, seizin Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, pengambilan sampel swab ini menyasar sebanyak 11 orang pekerja villa. Pengambilan sampel ini dilakukan karena mereka sempat kontak erat dengan pasien. “Ada sebanyak 11 orang yang diambil sampel swab karena kontak erat,” katanya saat ditemui di kantornya.

Baca juga:  Bertambah 9 Orang, Kembali Ada Pasien Covid-19 yang Sudah Meninggal Agustus Baru Tercatat

Dari 11 orang yang diambil sampel ini, pihaknya masih menunggu hasil keluar. Bila hasilnya negatif, mereka tidak akan di karantina. Namun, bila hasilnya sebaliknya, akan dilanjutkan dengan pelaksanaan karantina. “Saat ini, sambil menunggu hasil keluar mereka sementara dikarantina mandiri di rumahnya. Secara umum semuanya dalam kondisi sehat,” ujar Gede Arta.

Terkait kapan pasien ini sempat menginap di villa tersebut, Gede Arta menjelaskan, pasien ini check-in pada 11 dan keluar 15 Desember 2021. Pasien berjenis kelamin perempuan kelahiran tahun 64 atau usia 58 tahun tersebut, setelah keluar dari hotel pada tanggal 15, tidak diketahui lagi sempat kemana. “Tim surveillance kami sedang melacak itu, kemana sempat singgah setelah dari villa,” ucapnya.

Baca juga:  India Lampaui 18 Juta Kasus COVID-19, Laporkan Rekor Baru dan Hari Paling Mematikan

Secara data, menurut Gede Arta, bila melihat tanggal dia tinggal di vila pada tanggal 15 Desember, kini telah memasuki hari ke-19. Bila merujuk pada masa inkubasi virus yang mulai terlihat bergejala pada 10 hari setelah kontak, tentu ini sudah melewati masa itu.

Artinya menurut asumsi darinya, tentunya tidak mungkin terjangkit di villa. Selain itu, apabila melihat kondisi kawasan, untuk di Kuta Selatan, di lokasi vila yang masuk wilayah Benoa, saat ini masih berstatus hijau.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Cuti Kampanye Pilkada 2020

Dari data terakhir per Minggu (2/1), di Kuta Selatan hanya di Kutuh yang masih ada satu pasien Covid-19. Apalagi di villa tempatnya menginap ini, sudah mengantongi sertifikat CHSE. “Tentunya pengawasan dan penanganan tamu di wilayah tersebut pastinya sangat ketat,” tegasnya.

Pihaknya berharap hasil sampel yang diambil, bisa negatif semua. Sehingga pihaknya bisa mendeklarasikan kalau kawasan Kuta Selatan bebas dari varian Omicron ini. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN