Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di tengah pandemi COVID-19. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/21, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 433-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelanggaraan Pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19, mengizinkan adanya pembelajaran 100 persen. Terkait adanya surat SKB tersebut, Disdikpora Karangasem segera menggelar rapat untuk membahasnya.

Bupati Karangasem, I Gede Dana, Selasa (4/1) mengungkapkan akan lebih dulu melakukan rapat. “Saya mau rapatkan dulu terkait PTM 100 persen tersebut. Saya ingin memastikan lebih dulu protokol kesehatan untuk bisa melaksanakan PTM 100 persen itu. Karena saya ingin, bila nantinya PTM 100 persen dilaksanakan, prokes harus dapat dijalankan dengan baik. Dan di sekolah tersebut maupun di sekitarnya  tidak ada kasus aktif COVID-19,” ucapnya.

Baca juga:  Spanduk Tolak dan Lawan Politik Uang Mulai Bertebaran di Karangasem

Sementara itu, Kepala Disdikpora Karangasem, I Wayan Sutrisna, menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat membahasan masalah tersebut. “Selama sepekan ini, kita bakal melakukan sosialisasi kepada semua sekolah terkait PTM 100 persen ini. Mulai dari pengaturan meja dan kursi seperti apa. Sehingga pihak sekolah bisa menyiapkan prokes, mulai dari tempat cuci tangan, hand sanitizer dan kesiapan gang lainnya,” katanya.

Sutrisna, menambahkan, untuk sosialisasi ini nantinya disampaikan ke kepala sekolah. “Selanjutnya masing-masing siswa bisa langsung menyampaikan hal ini kepada orangtuanya di rumah. Karena orangtua juga perlu tahu terkait pembelajaran PTM 100 persen nantinya,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Diprotes, Rencana Retribusi Padangbai Rp 100 Ribu untuk Wisatawan ke Gili Trawangan
BAGIKAN