DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Wayan Seri Wahyuni (29), terdakwa kasus arisan online yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/1), cukup terkejut. JPU Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun penjara.
Selain itu, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ni Wayan Seri Wahyuni telah terbukti bersalah melakukan perbuatan. Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atas perbuatannya, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora, dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 500 juta, subsider sepuluh bulan kurungan.
Kata jaksa dalam tuntutannya, unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan telah terpenuhi. Dijelaskan jaksa, bahwa terdakwa Seri Wahyuni mengakui telah mendistribusikan sebuah tulisan yang berupa deskripsi arisan rambut sedana, yang diakui dibuat dan di-share oleh terdakwa, terkait dengan tidak mengambil dana talangan, pencairan uang arisan selalu tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Dalam pengelolaan, selalu mengutamakan kejujuran dan dapat dipercaya hingga diunggah di group WhatsApp Arisan Rambut Sedana. “Akan tetapi dalam kenyataanya, setelah para anggota tidak dapat mengambil uang arisannya tepat waktu dan hingga saat ini belum dibayarkan oleh terdakwa,” sebut jaksa.
Atas peristiwa arisan online itu, korban menderita kerugian. Yakni, Ika Lisdianti mengalami rugi Rp 43,950 juta, Luh Ani Rp 23,230 juta Ni Made Chilvia Rp 31, 350 juta, I Wayan Sukayasa Rp 82,9 juta, Ni Wayan Meitya Rp 59,4 juta, Ni Wayan Sudianti Rp 513,8 juta, Ni Made Indriani Rp 93,7 juta.
Menurut JPU, bahwa berdasarkan hal itu yang didukung barang bukti dan surat lainnya, menurut jaksa, bahwa benar terdakwa Seri Wahyuni melakukan kegiatan arisan online dengan menggunakan transaksi eletronik dengan menggunakan rekening BRI dan BCA.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Raymond Simamora bakalan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. “Ini kan arisan. Ada kesepakatan, ada perkanjian. Mestinya ini perdata. Ini kok malah dituntut UU ITE. Kami akan ajukan pledoi,” kata Raymond.
Kasus ini bermula dari Ni Wayan Seri Wahyuni melalui WhatsApp membuat group Arisan Rambut Sedana. Kemudian merekrut orang, termasuk pelapor Ika Lisdiawati. Setelah banyak peserta, terdakwa mengshare list jenis-jenis arisan via group dengan iming-iming bunga tinggi. Yakni ada istilah Arisan Get, Arisan Duet dan Arisan Donatur.
Pelapor dan korban ikut arisan itu dan pembayaran via transfer. Dan setelah arisan berjalan dan jatuh tempo, namun tidak terealisasi atau dicairkan oleh terdakwa selaku pengelola Arisan Rambut Sedana. (Miasa/balipost)