Sejumlah siswa SD di Badung sedang menunggu giliran vaksinasi COVID-19. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh mulai 4 Januari 2022. Kebijakan ini berdasarkan SKB 4 Menteri dan Surat Kadisdikpora Provinsi Bali No. B.31.420/108453/Dikpora.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mengatakan, pihaknya juga mewajibkan vaksinasi tahap kedua bagi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. “Badung pada PPKM level 2, maka mulai tanggal 4 Januari 2022, sekolah di lingkungan kami akan melaksanakan PTM yang pelaksanaannya dilakukan setiap hari sekolah,” katanya.

Baca juga:  Badung Segera Salurkan BST untuk Masyarakat Paling Terdampak 

Menurutnya, jumlah peserta didik yang hadir juga 100 persen, kecuali bagi satuan pendidikan yang peserta didiknya melebihi kapasitas rombel akan dilakukan pengaturan dengan memperhatikan prokes ketat.
“Waktu belajar yang ditentukan paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan istirahat 20 menit dengan tetap berada di dalam lingkungan sekolah,” tegasnya.

Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Baran dan Jasa Kabupaten Badung juga menegaskan, sekolah tidak diperkenankan membuka kantin sekolah. Siswa diharuskan membawa makanan dan minuman dari rumah.

Baca juga:  Puluhan Warga Datangi Bupati Suwirta, Tanyakan Ini

“Dalam pelaksanaan PTM ini akan dilakukan monev, sehingga nantinya dapat mengantisipasi peristiwa merebaknya COVID-19, jadi pelaksanaannya akan kita evaluasi terus,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN