Tim Yustisi saat turun ke areal Terminal Galiran. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemkab Klungkung akhirnya menindak tegas para pedagang bermobil di Terminal Galiran, Rabu (5/1). Setelah menerima banyak keluhan dari pedagang di tengah pasar, petugas terpaksa mengusir mereka dari areal terminal, karena dianggap pedagang liar yang memanfaatkan terminal untuk jualan. Sementara tempat jualan sudah disiapkan di dalam area Pasar Umum Galiran.

Tim Gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan Klungkung, dalam sidak itu langsung meminta para pedagang bermobil segera keluar dari areal terminal. Kepala Satpol PP Klungkung Putu Suarta, ditemui di lokasi, mengatakan sidak ini untuk menyikapi banyaknya pedagang dari dalam pasar melayangkan protes kepada pihak petugas pasar, karena pelanggannya memilih berbelanja pada pedagang bermobil langsung di areal terminal ini.

Baca juga:  Ini Alasan Tiga Pasar Tradisonal Dibuka Untuk Pedagang Lokal

Pedagang bermobil ini datang langsung dari desa-desa yang berjualan sayur maupun bumbu dapur. Kondisi demikian tentu membuat situasi di tengah pasar lengang, sehingga hasil penjualan pedagang eceran di tengah pasar merosot tajam di awal tahun 2022 ini.

Menurut Suarta, mereka yang melakukan transaksi di terminal langsung diberikan sanksi dan dikeluarkan dari terminal. “Mereka langsung dikeluarkan, karena terminal seharusnya digunakan untuk parkir sementara, sebelum mereka mendapat giliran berjualan di parkir pasar mulai pukul 10.00 WITA, bukan langsung jualan di sana,” kata Suarta.

Baca juga:  Puluhan Pedagang Senggol “Gerudug” Kediaman Suwirta

Selain dikeluarkan, kartu masuk pasar bagi mereka juga dicabut. Setelah itu, mereka diberikan pembinaan, agar mereka tidak mengulanginya lagi.

Demikian juga pihak lainnya yang sering melakukan transaksi jual beli disana, agar tidak lagi mengikuti kebiasaan buruk itu. Pihaknya menegaskan akan terus memonitor situasi pascasidak, agar hal serupa tidak terulang kembali karena sangat merugikan para pedagang di dalam pasar. “Kalau kami temukan lagi, tidak hanya dikeluarkan, tetapi juga akan dibawa ke Yustisi,” tegas Suarta.

Baca juga:  Transaksi Online Tak Pengaruhi Omzet Pedagang di Pasar Semarapura

Sementara Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, mengatakan dari sekian ratus pedagang yang kedapatan berjualan di terminal saat sidak digelar, ada tiga yang tepergok dan langsung dikeluarkan dari pasar. Ia mengatakan di Pasar Galiran ada sekitar 176 pedagang bermobil.

Mereka menjual segala kebutuhan bumbu dapur dan sayuran. Setelah lama berkembang, menjadi pusat perdagangan grosir. “Kami temukan langsung ada transaksi. Itu tidak boleh di areal terminal. Jika ada pelanggaran serupa, selain dilarang berjualan, para pedagang yang melanggar juga akan disidangkan pelanggaran yustisi,” tutup Ardiasa. (bagiarta/Balipost)

BAGIKAN