Polisi memeriksa pelaku IWS yang ditangkap bawa narkotika jenis sabu. (Ist/Balipost)

BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap seorang pria berinisial IWS (28) di Jalan Tirta Alas Arum, Kelurahan Bebalang, Bangli. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan satu plastik berisi sabu-sabu dari dalam tas pinggangnya.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Rabu (5/1) mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (1/1) lalu sekitar pukul 20.40 wita. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Tirta Alas Arum diduga sering terjadi transaksi narkoba. Dari informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. “Pada Sabtu (1/1), saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan berhenti di pinggir jalan raya Tirta Alas Arum. Kemudian tim mengamankan orang tersebut,” jelasnya.

Baca juga:  Warga dan Turis Dilarang Berikan Uang kepada Pengemis

Saat digeledah tim menemukan satu buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,39 bruto, 0,32 netto. Barang itu disimpan di dalam pembungkus rokok yang berada di dalam tas pinggang warna hitam. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu,” kata Dharma Sudhira.

Pelaku mengaku mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan dari seseorang yang keberadaannya tidak diketahui. Barang itu diambil di wilayah Denpasar.

Baca juga:  Dishub Bali Usulkan Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2000

Pleh tim, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diungkapkan Dharma Sudhira, menurut pengakuan, pelaku datang ke Bangli dengan tujuan untuk mengonsumsi sabu -sabu. “Pengakuannya sudah beberapa kali pakai narkoba, tapi baru pertama kali mau pakainya di Bangli,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN