Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers terkait Relaksasi Pajak Tahun 2022 di Gedung Jayasabha, Denpasar, Rabu (5/1). (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pro rakyat Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan selanjutnya kembali diberlakukan mulai 5 Januari – 3 Juni 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi Pajak.

Gubernur Koster, mengatakan bahwa dasar pertimbangan kebijakan ini mengingat kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

Baca juga:  Denpasar Kejar Tunggakan Pajak Parkir hingga Miliaran Rupiah

Selain itu, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19. Di samping juga sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Sebab, kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

Baca juga:  Selain Berlakukan Jam Malam Penyeberangan, Random Sampling Syarat PPDN Digelar di Kapal

“Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat,” tandas Gubernur Koster, Rabu (5/1). (Winatha/balipost)

BAGIKAN