Suasana di Desa Adat Cempaga, Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Cempaga di Kecamatan Bangli memberlakukan sanksi bagi warganya yang tidak tertib membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Itu dilakukan dalam upaya menjaga kebersihan di wewidangan Cempaga.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda 10 kilogram beras. Pengenaan sanksi ini diatur dalam perarem.

Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek mengatakan pengangkutan sampah di wilayah Desa Adat Cempaga dilayani Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Oleh petugas DLH, sampah diangkut dari depan rumah-rumah warga dan titik-titik pembuangan sampah yang sudah ditentukan. Pengangkutan dilakukan pada pagi hari.

Baca juga:  Wabup Suiasa Resmikan TPS 3R dan Sulangai Expo

Agar pembuangan sampah bisa tertib, pihak desa adat membuat aturan. Warga dilarang buang sampah sebelum pukul 17.00 WITA. “Kalau sebelum jam 5 buang sampah kan nanti kotor lagi bisa berserakan dibesbes (dicabik-cabik) anjing. Biar kelihatan bersih jadi kami atur naruh sampahnya di atas jam 5,” kata Nyepek.

Jika ada warga yang melanggar akan dikenai sanksi. Pertama berupa teguran. Kedua berupa peringatan. Namun jika masih membandel maka akan dikenakan sanksi denda 10 kg beras.

Baca juga:  Sampah Dituding Penyebab Melorotnya Bali dari Posisi Nomor 1 Destinasi Dunia

Kata Nyepek, sejauh ini belum pernah ada warga yang melanggar aturan itu.

Ia mengungkapkan dalam menangani sampah pihaknya sebenarnya ada rencana membuat tempat pengelolaan sampah di Desa Adat. Hanya saja karena terkendala dana, rencana itu belum bisa terealisasi. “Kalau menggunakan bantuan dari Gubernur itu kan annggarannya sudah diplot dengan juknis. Diikat dengan aturan. Jadi tidak bisa,” ujarnya.

Pihaknya merencanakan di tempat pengelolaan sampah itu nantinya akan dilakukan pemilahan sampah organik dan non organik. Sampah organik diolah jadi pupuk sedangkan non organik disetor ke bank sampah. Menurutnya jika itu bisa terwujud tidak hanya masalah sampah yang teratasi, tapi juga bisa menampung tenaga kerja.

Baca juga:  Terpapar Polusi Bau hingga Asap, Warga Penyanding TPA Suwung Minta Segera Olah Sampah

Di sisi lain sesuai arahan gubernur Bali, Nyepek mengaku pihaknya sudah mengarahkan warga untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah masing-masing. Evaluasi dilakukan melalui Kelian. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN