GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar, Kamis (6/1), melaksanakan proses pengundian Los atau lapak pedagang di Pasar Rakyat Gianyar. Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra, di sela-sela kegiatan pengundian los pedagang mengatakan proses pengundian los pedagang ini sudah sesuai dengan SOP arahan Bupati Gianyar sehingga bisa berlangsung dengan tertib dan adil.
Sadra mengungkapkan proses pengundian tempat jualan/los ini hanya diikuti pedagang yang terdaftar secara jelas di Disperindag Gianyar. Tidak ada diskriminasi dalam proses pengundian, karena yang mengambil nomor undian pedagang yang bersangkutan.
Ia menjelaskan proses pengundian los sudah dilakukan secara tertib dan adil. “Selanjutnya pengelola pasar dan pedagang mesti bersama sama menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan Pasar Rakyat Gianyar secara berkelanjutan,” ucap Wayan Sadra.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Luh Gede Eka Suary menyampaikan pedagang yang akan direlokasi ke pasar yang baru tersebut merupakan pedagang lama yang sudah untuk mengikuti rangkaian pengundian los. Disperindag melakukan pengundian dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Eka Suary mengatakan, teknis pengundian mengundang pedagang yang sudah terdata dan sudah terverifikasi pada saat perpindahan (pedagang existing). Setelah mendapat undangan, mereka datang dengan membawa surat undangan dan melakukan proses registrasi serta langsung mengambil undian. “Kita undang pedagang lama yang nama-namanya terverifikasi pada saat perpindahan, kemudian melaksanakan registrasi dengan membawa surat undangan dan langsung mengambil no undian,” jelasnya.
Sebanyak 1.589 los Pasar Rakyat Gianyar diundi selama 3 hari, mulai dari 6-9 Januari 2022. Pengundian los dibagi menjadi 4 pos berdasarkan jenis dagangannya dan lantai, agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Untuk sementara, selama 6 bulan ini, Pasar Rakyat Gianyar akan digratiskan. Ke depannya akan dilaksanakan subsidi silang berupa retribusi atau sewa dengan payung hukum yang ada berupa Perda Retribusi. “Sekarang karena kesepakatan, selama 6 bulan perpindahan ini retribusinya akan digratiskan, dan setelah 6 bulan baru akan diproses. Memang sudah dipersiapkan mulai dari sekarang serta dengan payung hukum Perda Retribusi yang sudah ada,” kata Luh Gede Eka Suary.
Salah seorang pedagang sayuran Wayan Mas yang memperoleh los di Pasar Rakyat Gianyar mengatakan, dirinya ragu bisa membayar retribusi karena kondisi ekonomi yang lesu di tengah pandemi COVID-19. Namun, mendengar retribusi pasar akan digratiskan selama 6 bulan, ia sangat berterima kasih ke pemerintah dan merasa sangat terbantu. (Wirnaya/balipost)