DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara konsisten mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Visi tersebut tersebut telah diimplementasikan melalui berbagai regulasi dan program yang progresif dan inovatif.
Terbaru, Gubernur Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Kebijakan ini merupakan wujud konkrit Gubernur Koster untuk memperkokoh dan memperkuat, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Bali. Hal ini diungkap Rektor Unhi Denpasar, Prof. Dr. drh. I Made Damriyasa, M.S., dan Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., kepada Bali Post, Kamis (6/1).
Menurut Prof. Damriyasa, Tata-Titi dalam SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yaitu bagaimana menyucikan dan memuliakan enam sumber utama kehidupan. Yakni, Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan Atma/Jiwa), Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan pantai dan laut), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia) dan Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta beserta isinya). Laku kehidupan untuk memuliakan dan menyucikan enam sumber utama kehidupan dan kesejahteraan tersebut telah dituangkan dalam buku penuntun Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Sad Kerthi dalam Bali Era Baru yang merupakan isi dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022.
“Universitas Hindu Indonesia Denpasar merupakan Universitas yang bercirikan kearifan lokal Bali sangat mengapresiasi dan menyambut baik surat edaran ini. Ini dapat digunakan sebagai materi dalam proses pendidikan karakter dari tingkat usia dini sampai perguruan tinggi dengan metoda pembelajaran yang disesuaikan,” ujar Prof. Damriyasa.
Oleh karena itu, Universitas Hindu Indonesia (Unhi) Denpasar mengajak seluruh elemen masyarakat terutama satuan pendidikan untuk bersama-sama secara disiplin melaksanakan Surat Edaran ini, serta menyisipkan dalam kurikulum pendidikan karakter. Melalui kebijakan dan program yang fundamental dan strategis ini akan membentuk karakter dan jati diri sumber daya manusia (SDM) Bali yang unggul. “Dunia saat ini sedang mencari pola tentang tata kehidupan yang harmonis dan menyatu dengan alam. Kita yang telah diwarisi kearifan lokal Sad Kerthi sebagai tuntunan tata kehidupan yang harmonis dan menyatu antara alam, manusia dan kebudayaan yang patut kita laksanakan. Oleh karena itu kita tidak perlu lagi meniru, mengadopsi apalagi melaksanakan budaya luar yang dapat mendegradasi budaya kita,” tandas Guru Besar jebolan Jerman ini.
Sementara itu, I Wayan Rideng, mengatakan sebagai seorang pemimpin yang visioner, Gubernur Koster telah berkesempatan mencurahkan pemikirannya secara totalitas dengan melahirkan konsep-konsep yang berskala inovatif sebagai bentuk penjabaran visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Diawali dengan membentengi keberadaan Desa Adat melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selanjutnya melahirkan sampai dengan 44 produk hukum daerah dalam rangka membentengi kearifan lokal Bali. Capain kinerja untuk rentang waktu 3 tahun, dari perspektif legislasi menunjukan kinerja yang sangat produktif. Terlebih dengan diterbitkannya SE Nomor 4 Tahun 2022.
Menurut Sekretaris Program Studi Hukum Program Doktor Pascasarjana Unwar ini, diberlakukannya SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 ini semakin memperkokohkan dan bentuk penguatan terhadap upaya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal yang merupakan warisan adiluhung dalam rangka menjaga alam Bali yang metaksu. Di samping juga menjadi pengakuan semua pihak, bahwa masyarakat Bali diidentitaskan masyarakat yang ramah yang dilandasi filosofi kehidupan Tri Hita Karana. Sehingga masyarakat Bali memiliki rasa tanggungjawab kuat dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan alam.
Kehadiran SE Nomor 4 Tahun 2022, lanjut Rideng menunjukan bahwa Pemprov Bali telah hadir dan berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan terhadap warisan yang adiluhung. Kemudian menunjukan dalam menata Bali Era Baru, karena pesatnya perkembangan iptek selalu konsen dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Kebudayaan Bali, dan Masyarakat/Krama.
“Dalam sebuah pergaulan masyarakat, di tengah-tengah adanya tantangan dinamika perkembangan jaman secara lokal, nasional, dan global yang berimbas melunturnya nilai-nilai kehidupan yang guyub dan pelaksanaan kehidupan menjunjung gotong royong, keberadaan suatu tatanan sangat penting. Dengan demikian, kemunculan SE ini akan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat atau krama Bali dalam setiap aktivitas kehidupannya,” pungkas dosen pengasuh mata kuliah hukum adat dan kearifan lokal ini. (Winatha/balipost)