DENPASAR, BALIPOST. com – Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Gubernur Bali, Wayan Koster menguraikan pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Segara Kerthi.
Pelaksanaan Segara Kerthi secara niskala dengan upacara yadnya dan persembayangan bersama pada Tumpek Wariga, Tumpek Uye, Sasih Kanem (ke-6), Sasih Kapitu (ke-7), atau Sasih Kaulu (ke-8). Yakni Pemerintah Daerah melaksanakan upacara dan upakara Segara Kerthi di Pura Dalem Sakenan dan Pura Pakendungan serta melaksanakan upacara dan Upakara Nangluk Mrana di Pura Segara/tempat suci terkait oleh pemerintah kabupaten lain.
Majelis Desa Adat (MDA) melakukan persembahyangan bersama menyesuaikan dengan lokasi penyelenggaraan Segara Kerthi oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan Lembaga Vertikal melakukan persembahyangan bersama pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di tempat suci masing-masing. Desa dan kelurahan melakukan persembahyangan bersama pada Tumpek Wariga, Tumpek Uye, Sasih Kanem (ke-6), Sasih Kapitu (ke-7), atau Sasih Kaulu (ke-8) di Pura Segara/Tempat Suci terkait. Desa adat melaksanakan upacara dan upakara di Pura Segara, Nangluk Merana, serta Nyepi Segara sesuai Dresta di Pura Segara/tempat suci terkait.
Untuk keluarga dapat melakukan sembahyang bersama keluarga pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di Sanggah/Merajan/Kawitan masing-masing serta di Telajakan dan Jlinjingan (Ngayat Bhatara Hyang Baruna ring Kala Sunya). Sementara itu, lembaga pendidikan melakukan sembahyang bersama pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di tempat suci masing-masing lembaga pendidikan. Organisasi kemasyarakatan dan swasta melakukan sembahyang bersama pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di tempat suci masing-masing instansi/organisasi. Masyarakat melakukan sembahyang bersama pada Tumpek Wariga dan Tumpek Uye di Pura Segara atau tempat suci lainnya.
Sementara itu, pelaksanaan Segara Kerthi secara sakala, yakni Pemerintah Daerah menyusun dan melaksanakan program/kegiatan dan gerakan tentang pelindungan dan pemanfaatan pantai dan laut, satwa laut, dan terumbu karang. Majelis Desa Adat melaksanakan kegiatan terkait perlindungan dan pemanfaatan pantai dan laut. Lembaga Vertikal menyebarluaskan serta melaksanakan kerja sosial dan gotong royong membersihkan pantai dan laut pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau waktu-waktu tertentu di pantai dan/atau laut. Desa dan Kelurahan melaksanakan gerakan kebersihan pantai dan laut.
Desa adat di kawasan pesisir melaksanakan gerakan pemuliaan dan pelindungan pantai dan laut melalui gotong royong resik pantai dan laut, melepaskan tukik, menanam pohon dan terumbu karang di pantai dan/atau laut, sedangkan bagi desa adat lain menyesuaikan. Keluarga menanam dan memelihara pepohonan di kebun, pekarangan (natah) dan telajakan serta membersihkan parit/got/jlinjingan di sekitar tempat tinggal. Lembaga Pendidikan menyebarluaskan dan melakukan penelitian pentingnya pelindungan pantai dan laut.
Organisasi kemasyarakatan dan swasta menyebarluaskan serta melaksanakan kerja sosial dan gotong royong membersihkan pantai dan laut, serta melaksanakan gerakan Bakti Lingkungan Pantai dan Laut pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau waktu-waktu tertentu. Masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kesucian dan kebersihan tempat suci, kebersihan lingkungan di sekitar pantai dan/atau laut, berpartisipasi dalam gerakan melepas tukik dan konservasi terumbu karang, serta gerakan menanam pohon/penghijauan pantai, seperti: Mangrove, Ketapang, Camplung, Pule, Pandan, Cemara Laut, Kelapa, dan lain-lain. (Winatha/balipost)