Warga Paris berada di Saint Martin Kanal, Paris, Prancis pada 28 Mei 2020. (BP/AFP)

PARIS, BALIPOST.com – Parlemen Prancis pada Kamis (6/1) menyetujui langkah-langkah terbaru Pemerintah untuk melawan COVID-19. Salah satunya kartu vaksin COVID-19.

Kebijakan ini disepakati setelah pada Rabu (5/1), Prancis mencatatkan rekor lebih dari 332.000 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Terjadi juga sebanyak 246 kematian akibat COVID-19 di rumah sakit saat negara itu melawan gelombang kelima virus tersebut.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Undang-undang untuk kartu vaksin COVID disetujui oleh 214 anggota perlemen versus 93 anggota yang menentangnya, sementara 27 lainnya abstain. Langkah itu akan dibawa ke Senat yang akan memeriksanya sebelum persetujuan lebih lanjut.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan hingga 28 Ribuan Kasus

Partai berkuasa La Republique En Marche sebelumnya sudah membela penggunaan bahasa kasar Macron saat ia menggencarkan kampanye terhadap mereka yang belum divaksin lengkap. Pembelaan itu juga datang setelah kata-katanya menuai kecaman dari oposisi dan reaksi beragam dari para pemilih.

Macron mengatakan ia ingin “membuat kesal” orang-orang yang tidak divaksin dengan membuat hidup mereka begitu rumit sehingga mereka pada akhirnya mau tidak mau mendapatkan vaksin COVID-19.

Baca juga:  IMF Peringatkan Ekonomi Global Masih Hadapi Banyak Tantangan

Ia membuat pernyataan itu dalam wawancara dengan surat kabar Le Parisien di mana ia juga menyebut orang-orang tidak divaksin tidak bertanggung jawab dan tidak layak dipertimbangkan sebagai warga negara. (kmb/balipost)

BAGIKAN