Sejumlah pelaku perjalanan udara meninggalkan terminal kedatangan domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kendati pintu penerbangan internasional ke Bali telah dibuka selama 3 bulan, mulai 14 Oktober 2021, belum ada pesawat komersil yang melakukan penerbangan internasional langsung ke Bali. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (6/1) di Nusa Dua.

Ia mengatakan penerbangan langsung internasional yang datang ke Bali hanya charter flight (pesawat carteran) dan kargo. Hal ini, katanya, sesuai dengan persyaratan yang berlaku, seperti untuk berobat atau medical evacuation (medevac). “Sejauh ini belum ada penerbangan reguler internasional yang datang langsung ke Bali. Jadi penumpang internasional komersial belum ada yang masuk,” ujar Jamaruli.

Baca juga:  Kenaikan Pajak Spa Justru Turunkan Daya Saing Bali 

Ia mengungkapkan umumnya, wisatawan asing yang datang ke Bali berasal dari penerbangan di bandara Soekarno Hatta Cengkareng. Ia mengaku ada juga yang datang langsung dengan menggunakan charter flight. Baik untuk medical evacuation dan hal lain yang dipersyaratkan dalam aturan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri).

Meski saat ini kedatangan wisatawan mancanegara belum maksimal, ujar Jamaruli, pihaknya berupaya mengoptimalkan pengawasan keimigrasian. Dirjen Imigrasi saat ini sedang menyusun buku pengantar krimigrasian serangkaina menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-72.

Baca juga:  Kesulitan Air Bersih Belum Tertangani, Program 100-0-100 Terancam

Buku ini nantinya akan digunakan literasi berkaitan dengan Hukum Keimigrasian, untuk dapat digunakan oleh Imigrasi sendiri maupun untuk masyarakat umum, termasuk juga di kampus-kampus sebagai bahan literatur tentang Hukum Keimigrasian. Untuk itu, sebelum buku tersebut disahkan, dilakukan uji Sahih terhadap draf buku yang disusun ini.

“Semua akan ada di sana, tapi sifatnya masih buku pengantar. Harapannya tentu ini akan menjadi satu buku yang bagus, menjadi landasan berpikir setiap petugas imigrasi dalam melaksanakan pekerjaanya, dan pengetahuan tentang keimigrasia, baik untuk petugas itu sendiri, maupun masyarakat serta orang asing yang ingin mengetahui keimigrasian di Indonesia,” kata Jamaruli di sela kegiatan Uji Sahih.

Baca juga:  Pungutan Rp150 Ribu bagi Wisman ke Bali, Sandiaga Paparkan Mekanismenya

Penyusunan buku yang diinisiasi oleh Dirjen Imigrasi ini, kata dia, turut melibatkan kalangan akademisi, dari internal Imigrasi dan praktisi. Uji sahih ini digelar secara hybrid. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN