Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH.,M.Hum. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Basyarakat Bali, Selasa (4/1). SE ini akan dapat menumbuhkan dan mengembangkan hukum adat Bali dengan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi.

Hal ini diungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia (FH Unhi) Denpasar, Prof. Dr. I Putu Gelgel, SH., M.Hum., dan Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Widya Kerthi, Prof. Dr. phil. I Ketut Ardhana, M.A., kepada Bali Post, Jumat (7/1).

Prof. Gelgel mengatakan salah satu tujuan dari SE Gubernur ini menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tentram kerta raharja. Tujuan ini tidak hanya bermanfaat bagi pembangunan manusia Bali yang berkarakter, berjati diri, dan berkualitas, tetapi juga sangat bermanfaat bagi pembangunan Hukum Adat Bali.

“Hukum Adat Bali akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik karena didasari oleh nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Eugen Ehrlich dengan teorinya ‘The Living Law’ bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, condong untuk tidak dipilih rakyat, terkadang akan mendapat perlawanan dari bawah dan terabaikan begitu saja,” tandas Prof. Gelgel, Jumat (7/1).

Baca juga:  Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Sejumlah Bangunan Villa di Labuan Sait

Untuk itu, FH Unhi Denpasar yang memiliki program studi Hukum Adat dan Hukum Hindu sangat mengapresiasi dan menyambut baik keluarnya surat edaran ini, karena sejalan dengan visi misi FH Unhi Denpasar dan visi misi program studi Hukum Adat. Di samping itu, tata titi masyarakat Bali yang berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali dapat digunakan sebagai acuan dalam penyempurnaan kurikulum Program Studi Hukum Adat dan Hukum Hindu. Terlebih saat ini mahasiswa program studi Hukum Adat berasal dari Prajuru Desa Adat dan Krama Desa Adat.

“Melalui sarana pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kami mengajak seluruh mahasiswa program studi Hukum Adat agar dapat memahami, menghayati, serta melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Bali ini. Sehingga seluruh krama Adat Bali dapat menjadikan kearifan lokal Sad Kerthi sebagai laku hidup krama Bali  dalam berbagai aspek kehidupannya termasuk kehidupan berhukumnya yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya.

Prof. Gelgel, mengatakan apabila tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal ini bisa diimplementasikan secara sekala dan niskala, maka Hukum Adat Bali akan semakin kuat dan dirasakan manfaatnya sebagai salah satu sarana dalam menata pembangunan masyarakat Bali. Khususnya pembangunan di Desa Adat, baik dalam pembangunan sumber daya manusia di desa adat, pembangunan sistem pemerintahannya, serta pembangunan perekonomiannya.

Baca juga:  Buntut Atraksi Kembang Api di Berawa, Plt. Bupati Badung Minta Investor Hormati Kearifan Lokal

Dengan demikian Desa Adat dengan hukum adatnya akan semakin kuat. Tidak saja dalam menjaga kelestarian alam dan budaya serta manusianya, tetapi  juga Desa Adat dengan hukum adatnya akan mampu mengantisipasi tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional dan internasional.

Sementara itu, Prof. Ardhana, berpendapat bahwa tiap-tiap daerah memiliki budaya yang khas sebagai modal sosial budaya, ekonomi, politik, sehingga nilai-nilai yang tersurat dan tersirat dalam modal sosial budaya itu menjadi keteladanan dan pedoman bertindak dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Demikian pula halnya dengan Bali, tampak Pemprov Bali memberikan perhatian yang serius dan terus menerus tentang bagaimana berprilaku dan memiliki perspektif yang kuat dalam kaitannya dengan dinamika yang berkembang di masyarakat di era yang meng-global.

Ini terlihat dengan dikeluarkannya SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. “Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dapat dilihat bagaimana kita diingatkan kembali berkaitan dengan praktek-praktek kehidupan atau best practices yang dilakukan oleh para leluhur di masa lalu yang tampaknya masih relevan dan sesuai dengan semangat perkembangan zaman,” katanya.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek ajaran-ajaran para leluhur yang sudah berakar dalam kehidupan masyarakat Bali dari dahulu hingga sekarang yang ternyata membawa budaya Bali tetap hidup dan berkembang seirama dengan perkembangan zaman. Dengan pengertian, bahwa nilai-nilai adiluhung itu memang memiliki potensi-potensi yang memperkuat peradaban dan kebudayaan Bali hingga memasuki dunia yang global.

Baca juga:  Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Forum Sipanduberadat, Selesaikan Masalah Gunakan Kearifan Lokal

Lebih lanjut dikatakan, bahwa derasnya pengaruh budaya global, tentu sikap antisipatif yang dikeluarkan oleh pemerintah tampaknya bukan tanpa alasan. Hal ini mengingat dinamika masyarakat yang terjadi cenderung instant dan rentan terhadap perubahan. Sehingga berbagai arahan, pedoman dan keteladanan sangat diperlukan di tengah-tengah kehidupan yang menggobal. Hal ini dimaksudkan agar tidak terperosok secara lebih jauh lagi ke hal-hal yang tidak hanya merugikan tatanan adat dan budaya, tetapi harapan kehidupan masyarakat dan budaya Bali di masa kini dan masa yang akan datang.

“Tampaknya dengan dikeluarkannya surat edaran itu belumlah terlambat, karena betapa pentingnya bagi kehidupan masyarakat dan budaya Bali untuk selalu menyikapi setiap perubahan secara cerdas dan bijak,” imbuh Prof. Ardhana.

Oleh karena itu, betapa signifikannya untuk kembali pada tatanan adat yang sudah sesuai dengan pola kehidupan masyarakat Bali. Tata titi kehidupan yang yang sudah berakar dan berkembang di masyarakat akan tetap dapat diteladani.

Sehingga tatanan yang sudah ada sebelumnya atau telah bersumber pada nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi yang berlandaskan pada penghormatan pada warisan adiluhung, nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, aturan pada desa adat, dan meningkatkan penguatan konsep masyarakat multikultur diharapkan akan mampu memperkuat tata titi kehidupan masyarakat Bali dengan memiliki nilai-nilai kehidupan yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing dan bertanggung jawab. (Winatha/balipost)

BAGIKAN