Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diam-diam penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan eks Ketua LPD Ungasan berinisial NS sebagai tersangka, akhir Desember 2021. Akibat perbuatan NS ini, LPD Ungasan mengalami kerugian sekitar 32,5 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi didampingi Kasubbdit III Ditreskrimsus Polda Bali Ida Putu Wedanajati, saat dikonfirmasi pada Jumat (7/1) membenarkan penatapan NS sebagai tersangka. “Hari Senin tanggal 10 Januari 2022 yang bersangkutan (NS) diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Sakit Gigi, ABK Meninggal Saat Berlayar

AKBP Wedanajati menambahkan, terkait penyelidikan kasus ini, pihaknya memeriksa 40 saksi termasuk tim ahli. Setelah mengantongi alat bukti cukup, penyidik penentapkan NS jadi tersangka. “Kasus ini terus kami dalami,” tegasnya.

Perwira melati dua asa Buleleng ini mengungkapkan, hasil penyelidikan terungkap jika LPD Ungasan mengalami kerugian Rp 4,5 miliar akibat penyalahgunaan keuangan dan pemberian kredit menyimpang Rp 28 miliar.

Apakah NS akan ditahan? “Tanggal 10 Januari baru diperiksa. Setelah itu baru bisa ditentukan ditahan atau tidak,” ujar Wedanajati. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena ini, Kasus Penganiayaan Tidak Diproses
BAGIKAN