MANGUPURA, BALIPOST.com – Residivis kasus narkoba, I Wayan Wiadnyana ditahan di Rutan Polres Badung atas kepemilikan 645,28 gram shabu. Meski demikian, bandar narkoba ini bersikukuh tidak mengakui barang terlarang itu miliknya. Akibatnya polisi kesulitan mengembangkan kasus ini, terutama mengungkap bandar kakapnya.
Hal ini diakui Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Putu Budi Artama, saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini, Minggu (9/1). Menurut AKP Budi, pelaku sangat tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Padahal, dia tepergok membuang 15 paket shabu dikemas dalam potongan pipa paralon di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara.
Bahkan di kamar kosnya, Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Padangsambian, Denpasar Barat, ditemukan tas ransel hitam di dalamnya berisi 24 paket shabu dan 5 paket shabu di dalam kotak karton.
“Barang bukti lengkap, tapi pelaku tetap ngotot itu bukan miliknya. Kemungkinan ini modus saja untuk melindungi jaringannya,” ujar mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar ini.
Meski pelaku tidak mengakui, itu bukan masalah. Menurut Budi, yang penting alat bukti lengkap sehingga kasus ini bisa diproses sampai ke persidangan.
Seperti diberitakan, awal tahun 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus besar. Polisi menangkap residivis jadi bandar narkoba, I Wayan Wiadnyana di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (4/1). Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket shabu seberat 645,28 gram. (Kerta Negara/Balipost)