Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Gubernur Bali Wayan Koster menguraikan pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali untuk wana kerthi.

Pelaksanaan wana kerthi secara niskala dengan upacara dan upakara wana kerthi pada tumpek wariga dan tumpek uye, pemerintah daerah dan Majelis Desa Adat melaksanakan upacara dan upakara wana kerthi secara serentak di seluruh Bali mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai di Pura Watukaru, Pura Alas Angker, Pura Alas Harum, dan pura terkait.

Untuk lembaga vertikal serta desa dan kelurahan di tempat suci instansi masing-masing. Desa adat di kahyangan desa atau tempat suci lainnya, keluarga di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan. Lembaga pendidikan di tempat suci lembaga pendidikan masing-masing, organisasi kemasyarakatan dan swasta di tempat suci, kawasan hutan dan/atau instansi/organisasi masing-masing, dan masyarakat di Pura Alas Angker (bagi yang tinggal berbatasan dengan hutan), tegal, kebun, taman, kandang/tempat hewan peliharaan, sedangkan yang lain menyesuaikan.

Baca juga:  Mulai Turun Hujan , Atap Tenda Darurat Berbahan Terpal Diganti dengan Seng

Sementara pelaksanaan wana kerthi secara sakala, dimana pemerintah daerah menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan program penghijauan dan penanaman tanaman pokal Bali, melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. Selain itu juga menyusun, menetapkan, dan melaksanakan regulasi/kebijakan, program pemuliaan dan pelindungan tumbuh-tumbuhan/tanaman. Menyusun dan melaksanakan program/kegiatan tentang menanam pohon tertentu pada telajakan, bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, dan menanam pohon pengganti setiap kali melakukan penebangan pohon.

Di samping juga melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali; Membangun dan menata taman kota yang bersih, hijau, dan indah, serta memfasilitasi pelindungan satwa endemik Bali.

Baca juga:  Proyek Underpass, Ini Rekayasa Lalin Menuju Bandara

Sementara Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa endemik Bali. Lembaga vertikal menyebarluaskan, menyosialisaikan, kerja sosial, dan gotong royong penghijauan, pelindungan hutan, satwa, dan keanekaragaman hayati. Desa dan kelurahan menggerakkan masyarakat melakukan penghijauan pada telajakan, bengang, pekarangan rumah, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka.

Desa Adat membangun dan/atau memelihara palinggih/pura/tempat suci yang ada dalam kawasan hutan, menyusun dan menetapkan awig-awig/pararem tentang perlindungan jutan dan satwa, serta larangan menebang pohon sembarangan; menggerakkan krama melakukan penghijauan, menanam pohon/tumbuhan tertentu pada telajakan, bengang, pekarangan rumah, area wantilan/bale banjar, tempat suci, dan perkantoran yang bermanfaat untuk kehidupan dan pelindungan satwa.

Keluarga berperan aktif dalam program penghijauan, menjaga kelestarian hutan (yang ada di pinggiran hutan), menanam pepohonan langka dan bebantenan di pekarangan Rumah serta merawat hewan peliharaan dan melindungi satwa langka. Lembaga pendidikan menyebarluaskan pentingnya melakukan pelindungan dan pelestarian hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa. Perguruan Tinggi melakukan penelitian tentang pelindungan hutan, tumbuh- tumbuhan, dan satwa; berpartisipasi melaksanakan gerakan bakti lingkungan menanam pohon dan melepas aneka satwa.

Baca juga:  SE No. 4 Tahun 2022, Gubernur Koster Atur Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali untuk Atma Kerthi

Organisasi kemasyarakatan dan swasta menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam lontar dan/atau kitab-kitab suci tentang pelindungan hutan dan satwa dalam berbagai media informasi dan komunikasi; memfasilitasi kegiatan perlindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa; memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang dalam program perlindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa.

Masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun dan/atau memelihara tempat suci yang terkait dengan pelindungan hutan, tumbuh-tumbuhan, dan satwa; berpartisipasi aktif dalam kegiatan penghijauan pada telajakan, bengang, dan pekarangan rumah yang bermanfaat untuk kehidupan, serta melindungi satwa langka. (Winata/Balipost)

BAGIKAN