DENPASAR, BALIPOST.com – Tindakan tegas dilakukan Polsek Denpasar Barat (Denbar) terhadap tempat angkringan di Jalan Mahendradatta, Denpasar, Senin (10/1) subuh. Pasalnya tempat angkringan tersebut melanggar jam operasi sesuai prokes dan buat gaduh sehingga mengganggu warga sekitarnya.
Kapolsek Debar Kompol I Made Hendra Agustina menegaskan angkringan itu tidak hanya melanggar prokes dan jam buka, tapi juga buat resah warga sekitar. “Ada warga yang melapor ke kami jika angkringan itu buat bising dengan menyetel musik keras saat malam. Padahal warga sedang istirahat,” ujarnya.
Warga sangat terganggu karena volume musik keras dan melewati jam buka. “Karena volume musiknya keras, anak warga yang masih kecil tidak bisa tidur. Setelah menerima informasi itu, kami langsung bergerak” tegasnya.
Bahkan saat polisi tiba di lokasi, angkringan tersebut kondisinya berantakan karena terjadi keributan.
“Mereka ribut karena pengaruh minuman keras. Ternyata angkringan tersebut juga menjual miras,” tambahnya.
Kompol Hendra mengingatkan angkringan tujuannya tempat santai dan tidak mengundang hal negatif, ini justru malah disalahgunakan. Pemilik angkringan tersebut akan dipanggil pihak kepolisian. “Kami tutup permanen. Hari ini mereka dipanggil untuk diberikan teguran. Kalau mereka mau buka ditempat lain boleh, tapi diingatkan jangan hanya mengejar keuntungan pribadi tapi mengabaikan kepentingan yang lebih besar. Mari kita awali dengan tertib dan displin menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Hendra. (Kerta Negara/balipost)