Anggota Polsek Denbar menyambangi gereja untuk mengingatkan penerapan prokes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Meski kasus COVID-19 terus melandai, Polresta Denpasar tetap menggencarkan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sasarannya pengendara kendaraan dan tempat publik.

Hal ini dilakukan mencegah gelombang ketiga virus Corona, apalagi Omicron merebak di luar Bali. “Sesuai perintah pimpinan kami, patroli KRYD tetap dilaksanakan. Apalagi varian baru COVID-19 yaitu Omicron terus meningkat di luar Bali,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Minggu (9/1).

Baca juga:  Gegara Ini, Cucu Raja di Denpasar Ditangkap

Pada Minggu pagi, Unit Turjawali Samapta melaksanakan patroli KRYD gabungan dengan instansi terkait. Dipimpin Iptu I Wayan Sumardiana, tim gabungan ini menyisir Jalan Gunung Sanghyang, Kebo Iwa, Gatot Subroto Barat, Ahmad Yani dan Taman Kota Denpasar. Sepanjang perjalanan, petugas mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yaitu 3M karena saat ini masih diberlakukan PPKM Level II.

“Informasi petugas di lapangan, nihil ditemukan pelanggaran prokes dan situasi kondusif,” ujarnya

Baca juga:  Cegah COVID-19 Meluas, Ini Persiapan Pemerintah Bali

Tidak hanya tempat publik, anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) melaksanakan patroli dialogis ke sejumlah gereja yang melaksanakan ibadah. Polisi mengingatkan pengurus gereja agar saat jemaatnya melaksanakan ibadah tetap menerapkan prokes. “Untuk mencegah klaster baru setelah libur Nataru. Selain itu mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan tempat ibadah,” ucap Sukadi.

Selain itu polisi juga mengecek sarana pendukung penerapan prokes di masing-masing gereja. Tujuannya memastikan ketersediaan sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, thermo gun maupun aplikasi PeduliLindungi. “Kehadiran personel Polsek Denpasar Barat di tempat ibadah diharapkan kegiatan berjalan aman, nyaman dan lancar serta tetap taat prokes,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tunjukkan Tren Meningkat, Bangli Rancang Perda Pencegahan Pernikahan Anak
BAGIKAN