Satpol PP Badung melakukan pemanggilan terhadap pemilik vila yang melakukan penutupan irigasi di Jalan Plambingan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemilik vila di Jalan Plambingan Subak Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, akhirnya sepakat untuk membongkar penutup aliran Subak Sari. Pemilik vila juga sepakat mengembalikan kondisi Jalan Usaha Tani (JUT) yang telah ditutup kerangka besi seperti sediakala.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Senin (10/1) membenarkan perihal tersebut. “Iya setelah dilakukan pemanggilan, pemilik vila mau membongkar sendiri penutup irigasi itu, dan mengembalikan JUT seperti semula,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemilik Bakas Levi Tewas, Dispar Klungkung Minta Pawang Gajah Lebih Berhati-hati

Dalam kesempatan itu juga terungkap bahwa bangunan mewah yang tengah dalam pengerjaan belum mengantongi izin. Untuk itu, tim yustitusi meminta segara melengkapi persyaratan membangun akomodasi di Gumi Keris. “Pemilik vila wajib segera mengurus izin bangunan, sebelum kami lakukan tindakan,” katanya.

Seperti diberitakan, Satpol PP Badung menerima laporan laporan masyarakat terkait adanya penutupan saluran irigas di Subak Sari yang akan dimanfaatkan sebagai akses jalan ke vila. Pihak Satpol PP pun menurunkan tim ke lapangan guna memastikan proyek tersebut, Kamis lalu. “Iya, saya sudah menugaskan Kabid Linmas untuk koordinasi dengan aparat Desa Tibubeneng ngecek, kita temukan seperti itu (penutupan irigasi -red) kemungkinan dipakai akses jalan menuju vila,” ungkapnya.

Baca juga:  Dianggap Minim Terdampak COVID-19, Bali Didorong Kembangkan 3 Sektor Ini

Menurutnya, hasil verifikasi lapangan penutupan aliran subak sekitar 20 meter lebih ini dilakukan oleh pemilik vila yang ada di sekitar aliran subak. Pihak yustitusi juga melakukan penghentian sementara pekerja proyek lantaran tidak dapat menunjukan izin.

“Vila ini baru belum ada nama dan masih dalam proses pengerjaan. Namun, yang pasti harus ada ijinnya (penutupan -red) dari Dinas PUPR, karena memanfaatkan jalan usaha tani (JUT) dan menutup telabah, itu yang belum bisa ditunjukkan,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Curi Dinamo Mesin Penyosohan Padi, Gung Gabol Diciduk Polisi
BAGIKAN