Gubernur Wayan Koster. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Gubernur Bali, Wayan Koster menguraikan pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali untuk jana kerthi.

Pelaksanaan Jana Kerthi secara niskala dengan upacara dan upakara tumpek krulut, pemerintah daerah di Pura Kahyangan Jagat. Majelis Desa Adat dan lembaga vertikal di tempat suci instansi masing-masing.

Sedangkan, desa dan kelurahan, serta desa adat di Pura Kahyangan Tiga/Kahyangan Desa. Untuk keluarga di Sanggah/Merajan masing-masing. Lembaga pendidikan di tempat suci masing-masing. Organisasi kemasyarakatan dan swasta di Pura Kahyangan Jagat/Pura Sad Kahyangan/Pura Dang Kahyangan. Sedangkan masyarakat di tempat suci.

Baca juga:  Dari Pengeroyokan dan Penusukan di Restoran hingga Anak Telantar di Sidakarya Juga Dicabuli

Sementara itu, pelaksanaan jana kerthi secara sakala, dimana pemerintah daerah melaksanakan program/kegiatan tentang tumpek krulut sebagai rahina tresna asih dresta Bali; memberi bantuan pendidikan kepada siswa/mahasiswa berprestasi dan/atau kurang mampu; memberi penghargaan kepada penggiat seni dan budaya, olahraga, pendidikan, dan bidang lainnya; menyusun dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat; melaksanakan kunjungan dan kepedulian sosial ke panti asuhan, panti wreda, dan rumah sakit; melaksanakan kegiatan hiburan dan olahraga bersama; fasilitasi kegiatan yang mendorong tumbuhnya kreatifitas dan inovasi generasi milenial; dan memberi ucapan rahina tresna asih/hari kasih sayang dresta Bali melalui berbagai media.

Baca juga:  Galungan dan Kuningan Makin Dekat, Harga Daging Babi Masih Stabil

Sedangkan, Majelis Desa Adat, lembaga bertikal, desa dan kelurahan, dan desa adat menyebarluaskan dan melaksanakan tumpek krulut sebagai rahina tresna asih/hari kasih sayang dresta Bali, memberi ucapan rahina tresna asih/aari kasih sayang dresta Bali. Pada Keluarga, anak melaksanakan sungkeman kepada orang tua, sedangkan orang tua memberi doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada anaknya agar menjadi anak yang suputra. Pada lembaga pendidikan, siswa/mahasiswa melaksanakan sungkeman kepada guru/dosen, sedangkan guru/dosen memberikan doa restu, bimbingan, tuntunan tata krama kepada siswa/mahasiswa agar menjadi anak didik yang jujur, santun, rajin, tertib, disiplin, adil, dan berprestasi, serta bertanggung jawab agar berguna bagi keluarga, bangsa, dan negara.

Baca juga:  'Nyejer' 3 Hari, Piodalan di Pura Uluwatu Diisi Panyapsap Petapakan Ratu Ayu Rambut Sedana Pura Kulat

Organisasi kemasyarakatan dan swasta memfasilitasi pemberian beasiswa/penghargaan kepada siswa/mahasiswa/yowana berprestasi dan/atau kurang mampu, penggiat seni budaya Bali, pencipta produk baru, serta bidang lainnya. Masyarakat melaksanakan tumpek krulut sebagai rahina tresna asih/hari kasih sayang dresta Bali pada tingkat anak-anak melaksanakan kegiatan maplalianan bersama (bermain, berwisata, hiburan), tingkat yowana dan dewasa melaksanakan kegiatan bersama dalam bidang seni, budaya, olahraga, sosial kemanusiaan, bentuk simpati dan empati, serta memberi ucapan rahina tresna asih/hari kasih sayang dresta Bali melalui berbagai media. (Winatha/balipost)

BAGIKAN