Salah seorang penjual kera di Pasar Burung Satria, Agus Ali diberi peringatan agar tidak lagi menjual kera di Pasar Burung Satria. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mencegah terjadinya kembali penularan rabies, Dinas Pertanian Kota Denpasar kembali menggelar sidak penjual hewan pembawa rabies (HPR) di Pasar Burung Satria. Dinas Pertanian juga menggandeng tim dari BKSDA, Satpol PP serta petugas PPNS dari Provinsi Bali.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan satu orang pedagang, Agus Ali, menjual kera ekor panjang. Kabid Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah Sugiri yang memimpin sidak, Selasa (11/1) langsung memberikan peringatan kepada pedagang tersebut.

Sugiri memberikan waktu hingga sore hari untuk tidak lagi menjual hewan jenis kera ini. Karena hewan ini tergolong hewan liar dan pembawa rabies.

Baca juga:  Bali Masuk Wilayah Zona Rabies, Kenali Cara Penularan dan Gejalanya

Pedagang juga diminta untuk menandatangi surat pernyataan yang dilengkapi materai untuk tidak menjual hewan jenis kera lagi. Bila melanggar, akan dijerat dengan Perda No 5 tahun 2015 tentang Penanggulanga Rabies dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Agus diketahui menjual tujuh kera ekor panjang. Sebelumnya, sudah ada laku satu ekor.

Umur kera yang dijual berkisar 4 – 4.5 bulan. Menurut pengakuannya ia menjual kera ini dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. “Ini saya dapat dari Pasar Beringkit. Asal keranya tidak tahu saya,” kata Agus.

Baca juga:  Kebijakan Gubernur Koster untuk Perlindungan Alam, Manusia dan Kebudayaan Bali

Atas surat peringatan yang ditandatanganinya, Agus mengaku siap untuk menaatinya. Pihaknya berjanji tidak akan menjual hewan ini lagi. “Ya saya janji tidak menjual kera lagi,” ujarnya.

Ngurah Sugiri menambahkan, penertiban ini atas perintah pimpinan. Pimpinan meminta agar dilakukan penertiban penjualan satwa liar di Pasar Satria.

Hal ini dikarenakan satwa liar yang diperjualbelikan lintas wilayah harus mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota. Sementara penjualan satwa liar utamanya kera ini tidak mendapat rekomendasi.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Terima Audiensi Mr. And Miss Grand Tourism Bali

Selain itu satwa liar ini juga berpotensi menjadi penyebar rabies. Dikatakan Sugiri, sebelum sidak ini, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap tiga orang penjual kera ekor panjang termasuk Agus Ali pada Jumat, 7 Januari 2022.

Dalam pembinaan tersebut dari ketiga pedagang ditemukan 11 ekor kera ekor panjang yang dijual di Pasar Satria. Dan saat sidak ini hanya Agus Ali yang masih ditemukan menjual kera ekor panjang. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN