GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah sebelumnya menertibkan pengamen yang menggunakan busana adat, kini kembali “menjamur” pengamen cilik. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar I Made Watha Selasa (11/1), mengatakan, Satpol PP geram akan semakin maraknya pengamen cilik sehingga dilakukan upaya penertiban.
Diungkapkannya, anak-anak ini dilibatkan dalam kegiatan mengamen di jalan raya. Semestinya, anak-anak tersebut belajar di sekolah untuk mengenyam pendidikan. “Kenyataan orangtunya mengajak anaknya untuk meminta-minta dengan cara mengamen,” ucapnya.
Made Watha menjelaskan pengamen cilik ini juga terlihat berjualan tisu. Ini hanya sebagai kedok untuk meminta seperti gelandangan dan pengemis (gepeng). Kasatpol PP Gianyar ini menuturkan empat pengamen cilik dan satu orang tua selaku gepeng ditertibkan saat konser di Jalan By Pass IB. Mantra tepatnya di Perempatan Ketewel.
Keempat pengamen cilik ini beraksi ketika lampu Traffic Light warna merah dalam posisi menyala. Setelah diamankan, keempat pengamen cilik ini mengaku berasal dari Munti Gunung Karangasem.
Petugas Satpol langsung memberikan pembinaan kepada para pengamen cilik tersebut. Made Watha meyakinkan keempat pengamen cilik dan 1 gepeng tersebut melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga pengamen ini telah diberikan peringatan dan diberikan surat panggilan untuk dibina di Kantor Satpol PP Gianyar. “Satpol PP juga mengamankan keempat gitar yang digunakan pengamen cilik tersebut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)