DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, Selasa (4/1). Gubernur Bali, Wayan Koster menguraikan, pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali untuk jagat kerthi.
Pelaksanaan jagat kerthi secara niskala dengan upacara dan upakara untuk pemerintah daerah melaksanakan upacara dan upakara jagat kerthi pada tumpek kuningan dan tumpek wayang tingkat provinsi di Pura Er Jeruk (sesuai lontar Kuttara Kanda Dewa Purana Bangsul), dan melaksanakan upacara dan upakara Pacaruan/Tawur Agung tingkat provinsi di Bencingah Agung Pura Agung Besakih. Tingkat kabupaten/kota di Catusphata Ibu Kota, kabupaten/kota, serta tingkat Kecamatan di Catusphata Kota Kecamatan. Melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa di seluruh Bali; melaksanakan upacara dan upakara jagat kerthi berupa bhatara turun kabeh pada purnama kadasa di Pura Panataran Agung Besakih; memfasilitasi upacara dan upakara panca wali krama setiap 10 Tahun (pergantian dasawarsa tahun saka) di Pura Agung Besakih; memfasilitasi upacara dan upakara Ekadasa Rudra, Tri Bhuwana, Eka Bhuwana, Candi Narmada setiap 100 Tahun (pergantian abad saka) di Pura Agung Besakih, Pura Segara Watu Klotok, dan Pura Ulun Danu Batur; memfasilitasi upacara dan upakara baligya marebhu bhumi setiap 1.000 tahun (pergantian millenium saka), atau sesuai dengan “Prawesaning Jagat Rusak” yang berskala dunia di Pura Agung Besakih, Pura Nawa Segara, Pura Catur Segara Danu, dan Pura Kahyangan Jagat se-Bali.
Untuk Majelis Desa Adat mendukung pelaksanaan upacara dan upakara Tawur Agung, Panca Wali Krama, Ekadasa Rudra, Tri Buwana, Eka Buwana, Merebhu Bumi, dan jagat kerthi di pura atau tempat suci dilaksanakannya upacara; mengkoordinasikan desa adat dalam kaitan pelaksanaan upacara dan upakara Tawur Agung dan upacara jagat kerthi lainnya di pura atau tempat suci dilaksanakannya upacara; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk lembaga vertikal melaksanakan upacara dan upakara jagat kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan; serta melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa. Untuk desa dan kelurahan melaksanakan upacara dan upakara jagat kerthi (Macaru, Ngresi Gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan; turut serta mematuhi ketentuan umum catur brata panyepian pada tahun baru saka, pananggal apisan sasih kadasa; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk desa adat melaksanakan upacara dan upakara nyepi desa sesuai dresta di wewidangan desa adat masing-masing; melaksanakan upacara dan upakara pacaruan serta melaksanakan upacara jagat kerthi lainnya setiap tilem kasanga dan sesuai dresta (kanam, kapitu); melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa di wewidangan desa adat masing-masing.
Untuk keluarga melaksanakan upacara dan upakara nyepi desa sesuai dresta di pekarangan masing-masing atau menyesuaikan; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa di tempat tinggal keluarga masing-masing. Untuk lembaga pendidikan melaksakan upacara dan upakara jagat kerthi (macaru, ngresi gana, dan lain-lain) sesuai kebutuhan dan dewasa ayu di tempat suci masing-masing; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk organisasi kemasyarakatan dan swasta di tempat suci masing-masing; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa. Untuk masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan upacara dan upakara nyepi desa sesuai dresta di rumah dan desa/kelurahan/desa adat; berpartisipasi dalam pelaksanaan upacara dan upakara tawur agung; berpartisipasi dalam pelaksanaan upacara jagat kerthi (macaru, rsi gana, dan lain-lain) setiap tilem kasanga dan dewasa ayu; melaksanakan nyepi jagat pada pananggal apisan sasih kadasa di tempat tinggal masing-masing.
Sementara itu, pelaksanaan jagat kerthi secara sakala, dimana pemerintah daerah di instansi masing-masing melaksanakan program/kegiatan tentang menjaga kesucian bumi beserta alam semesta, melaksanakan program/kegiatan tentang pentingnya pelestarian bumi dan alam semesta pada perayaan hari bumi atau waktu-waktu tertentu; melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa di seluruh Bali; melaksanakan program/kegiatan penggunaan energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan (EBT), pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, larangan membuang sampah/limbah sembarangan, penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, energi listrik tenaga surya (solar sel), pengelolaan sampah berbasis sumber, perlunya membangun kebiasaan hidup bersih dan sehat di lingkungan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum, serta melaksanakan program/kegiatan sistem pertanian organik pananggal apisan sasih sadasa.
Untuk Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh desa adat terkait tentang pelaksanaan upacara dan upakara tawur agung dan upacara jagat kerthi lainnya serta menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan di instansi masing-masing sesuai tingkatan Pemerintah Daerah; melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk lembaga vertikal menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah aaerah sesuai kewenangan dan melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa. Untuk desa dan kelurahan melaksanakan program/kegiatan gotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali di desa dan kelurahan masing-masing; menyebarluaskan dan melaksanakan program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai secara berkesinambungan; melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa; melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, dan menyebarluaskan dan melaksanakan sistem pertanian organik.
Untuk desa adat melaksanakan catur brata sesuai dresta di desa adat masing-masing; melaksanakan program/kegiatan bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan; menyusun, menetapkan, dan melaksanakan Pararem tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; menyusun, menetapkan dan menyebarluaskan pararem pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan buah lokal, serta gerakan sistem pertanian organik; menyebarluaskan dan melaksanakan program/kegiatan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan; melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk keluarga melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa, dan membangun/memelihara pagar panyengker membersihkan dan memelihara lingkungan pekarangan rumah masing-masing. Untuk lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan dan swasta menggunakan energi ramah lingkungan dan energi baru terbarukan (EBT), kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, gerakan hemat listrik, menyebarluaskan gerakan sistem pertanian organik, dan menyebarluaskan regulasi/kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah; serta melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa.
Untuk masyarakat berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sekitar rumah dan/atau perumahan serta perkantoran setiap dua minggu sekali, bergotong-royong membersihkan lingkungan sekitar banjar dan/atau desa adat setiap sebulan sekali, tidak menggunakan sarana berbahan plastik sekali pakai dalam setiap kegiatan, pengelolaan sampah berbasis sumber, sistem pertanian organik, dan melaksanakan program/kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berkaitan dengan program jagat kerthi; serta melaksanakan catur brata penyepian pada pananggal apisan sasih kadasa. (Winatha/balipost)