Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) untuk masyarakat umum, Rabu (12/1). Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Baca juga:  Dari Konvoi Rayakan Kelulusan hingga Belasan Warga Tertular COVID-19

Dikutip dari keterangan persnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM, menerangkan vaksin dosis penguat ini bisa diperoleh dengan mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi. Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan. Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.

Baca juga:  Pengetatan Syarat Perjalanan Demi Lindungi Masyarakat

Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

● Buka aplikasi PeduliLindungi
● Masuk dengan akun yang terdaftar
● Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
● Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
● Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Bawq KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Baca juga:  Desa Adat di Buleleng Diinstruksikan Buat Perarem Pemakaian Masker

Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari. (kmb/balipost)

BAGIKAN