Suasana sidang pembuktian kasus LPD Desa Adat Tuwed di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di LPD Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, mengungkap fakta baru di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (11/1) sore. Kasus ini menyeret Dewa Putu Astawa menjabat Ketua LPD dan Ni Nengah Suastini yang merupakan kasir LPD sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, I Wayan Yuda Satria, dkk., menghadirkan lima saksi, baik dari internal LPD maupun tim penyelamat aset, termasuk Jro Bandesa Adat Tuwed.
Dari keterangan para saksi yang diperiksa secara bergilir (lima saksi) di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, keterangan mereka berkesesuain.

Yakni mengungkap fakta baru bahwa kerugian sempat diakui mencapai Rp 2,4 miliar. Atas fakta baru itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengeluarkan penetapan, supaya JPU melakukan penyitaan, baik berkaitan dengan bukti surat, maupun alat bukti laporan soal keuangan lainnya.

Baca juga:  Ucapkan Selamat HUT ke-73 RRT, Gubernur Koster Harap "Direct Flight" Segera Dibuka

Di depan persidangan, saksi ada yang mengungkap bahwa sebelum kasus ini dibidik kejaksaan, tim termasuk Jro Bandesa sempat melakukan penghitungan kerugian keuangan, cq LPD Tuwed. Dan saat menghitung secara internal, justru ditemukan adanya kerugian hingga Rp 2,4 miliar. LPD juga menyita sertifikat dari pihak terdakwa.

Namun ada juga perhitungan yang hasilnya berbeda-beda, dan ada yang menemukan angka Rp 2,48 miliar.
Hingga akhirnya perkara ini bergulir dan ditemukan terdapat dana yang belum dipulihkan sejumlah Rp 571.643.993. Bahkan angka ini yang dicantumkan dalam dakwaan oleh JPU dari Kejari Jembrana.

Baca juga:  Tiga Dinas di Puspem Badung Dipasangi "Police Line"

Tentu angka tersebut jauh berselisih dibandingkan angka Rp 2,4 miliar, sebagaimana yang terungkap dalam persidangan. Atas kesaksian itu, hakim meminta JPU memerlihatkan bukti pengembalian dari Dewa Putu Astawa, Nengah Suastini dan Kadek Intan Mertasari.

Berdasarkan bukti yang dikantongi, tercatat adanya pengembalian dana LPD dari Dewa Putu Astawa sebesar Rp 313.381.900, Nengah Suastini Rp. 54 387 050 dan oleh Kadek Intan Mertasari Rp. 53.200.000.
Namun kesaksian para saksi kompak memunculkan angka Rp 2,4 miliar yang membuat hakim penasaran hingga JPU diminta mengusut semua itu dan menyita bukti terkait, karena kesaksian para saksi dinilai berkesuaian.

Baca juga:  Arus Mudik di Gilimanuk Sempat Mengular hingga 3,5 Kilometer

Dan itu juga didukung oleh tim kuasa hukum terdakwa, Agung Dian Hendrawan dkk. Termasuk soal kejelasan sertifikat tanah, sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri. Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa dalam rentang waktu 2006 hingga 2018.

Mereka diduga mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure. Modusnya, penggunaan dana kas dari yang disebut tersisa miliaran, namun faktanya hanya beberapa ratus ribu.

Kedua terdakwa, dinilai secara bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah, hingga mengakibatkan LPD Desa Pekraman Tuwed mengalami kerugian sebesar Rp 989.822 472. (Miasa/balipost)

BAGIKAN