AMLAPURA, BALIPOST.com – Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, kembali diperiksa tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait dugaan kasus korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem 2020, Rabu (12/1). Pemeriksaan Mas Sumatri ini merupakan untuk kali kedua sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kasi Intel IDG Semara Putra mengatakan, pemeriksaan mantan Bupati Karanagsem I Gusti Ayu Mas Sumatri ini merupakan kali kedua semenjak kasus ini bergulir. “Buk Mas Sumatri kita periksa dari pukul 11.00 WITA sampai 15.00 WITA,” ucapnya.
Semaraputra mengatakan, Mas Sumatri kembali diperiksa untuk mendapatkan tambahan keterangan yang harus digali sesuai dari petunjuk jasa peneliti. Jelas dia, tambahan itu menyangkut apakah ada perintah terkait pengadaan masker itu atau tidak. “Kita juga ada dokumen atau surat yang meski kita klarifikasi atau kroscek dengan yang bersangkutan. Apakah saat menjabat sebagai bupati memberikan disposisi dan petunjuk kepada bawahannya. Dan diakui oleh Mas Sumatri pihaknya memberikan disposisi tersebut,” katanya.
Dia nenjelaskan, selain memanggil mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, pihaknya juga memanggil KPU Karangasem dan Bawaslu Karangasem untuk dimintai keterangan. Pasalnya, ada ada pendistribusian masker di masa kampanye. “Kita minta data ke mereka, kapan tahap pilkada, mulai dari massa kampanye sampai dengan pemunggutan suara. Dan kita ada buktinya tanda terima kepada masyarakat,” tegasnya.
Disinggung apakah akan ada tambahan tersangka setelah pemeriksaan ini, Semara Putra menegaskan belum. “Hasil pendalaman ini akan didiskusikan lagi dengan tim penyidikan,” tutupnya.
Sementara itu, Mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengatakan, kalau dirinya mulai dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WITA. Dirinya dipanggil terkait kasus pengadaan masker. “Lupa berapa pertanyaaan disodorkan. Lebih lengkap tanya penyidik,” jawabnya singkat. (Eka Parananda/Balipost)