DENPASAR, BALIPOST.com – Pimpinan KPK melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus korupsi yang ditangani Polda Bali beserta jajarannya. Tahun 2021, KPK menerima delapan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
Kasus tersebut terkait pengelolaan keuangan negara dan sejumlah kasus menyangkut LPD. Dari 8 kasus itu, terbanyak ada di dua kabupaten, yaitu Gianyar dan Karangasem dengan jumlah sama-sama 2 kasus.
Sementara sisanya, ditangani Polda Bali (1 kasus), Polres Badung (1 kasus), Polres Bangli (1 kasus), dan Polres Tabanan (1 kasus).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan tujuan kunjungannya ke Polda Bali untuk melakukan koordinasi serta supervisi. Hal ini merupakan salah satu tugas pokok KPK. “Kami koordinasi dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal barang kali yang sudah dilakukan dan akan dilakukan ke depannya berkaitan dengan kebijakan strategi Pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Begitu juga dengan supervisi, KPK punya tugas pokok terhadap seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain. “Kita mencoba melihat perkara apa sepantasnya perlu disupervisi atau tidak yang ditangani penyidik Polda Bali. Ada delapan SPDP disampaikan ke KPK oleh Polda Bali. Kasus tersebut ditangani Polda Bali dan polres,” ungkap Nawawi.
Ia berharap Polda Bali dan jajarannya bisa terus mempertahankan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi. KPK juga mendata persoalan-persoalan dihadapi penyidik Tipikor.
Dalam rakor dan supervisi tersebut juga disampaikan keputusan praperadilan yang kaitannya dengan lembaga penghitungan kerugian negara. “Akan kami koordinasikan dengan lembaga lainya. Pada intinya kami bangun sinergitas dalam hal pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Terkait delapan SPDP tersebut, kata Nawawi akan ditindaklanjuti Direktorat Korsup Wilayah VIII.
Sedangkan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya menyampaikan penanganan kasus korupsi memerlukan waktu lama karena menunggu hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara. “Tadi disampaikan ada solusinya dan pimpinan KPK akan bantu kami,” tegasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Hendri Fiuser, didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus AKBP Ida Putu Wedanajati mengungkapkan, delapan kasus yang SPDP-nya disampaikan ke KPK itu masih tahap penyidikan. Tahap ini masih panjang proses dari pengumpulan dokumen sampai pemeriksaan saksi-saksi.
Meskipun tahap penyidikan, dalam kasus tersebut ada yang belum penetapan tersangka. “Begitu dari penyelidikan naik ke penyidikan, kami sampaikan SPDP ke Kejati Bali atau Kejari, tembusannya ke KPK secara online. Sehingga KPK melakukan pendataan dan monitor terhadap penyidikan dilakukan kepolisian,” ucap AKBP Wedanajati. (Kerta Negara/balipost)