SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng mengungkap praktik pengoplosan elpiji. Polisi mengamankan satu orang terduga pelaku.
Selain itu, polisi menyita puluhan tabung gas dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji. Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto Kamis (13/1), mengatakan, praktek pengoplosan ini berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif. Dari langkah itu, ditemukan praktek pengoplosan gas elpiji untuk mendapat keuntungan pribadi.
Setelah bukti cukup, Rabu (12/1) lalu, polisi menggrebeg tempat pengoplosan gas elpiji di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Saat digerebeg, satu orang terduga pelaku berinisial KAD (38) ditemukan sedang mengoplos gas elpiji.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama puluhan tabung gas elpiji kemasan 3 kilogram dan kemasan 12 kilogram bersama peralatan untuk mengoplos disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Awalnya kami diperintahkan pimpinan karena ada laporan masuk, kemudian kita lakukan lidik di Desa Panji, dan memang benar ditemukan praktek pengoplosan gas elpiji dan kita langsung amankan dan sita barang bukti,” katanya.
Menurut Kasatreskrim AKP Yogie, dari pemeriksaan terduga pelaku KAD melakukan perbuatannya mengoplos gas elpiji dengan seorang diri. Yang bersangkutan mengoplos atau memindahkan isi gas Elpiji dari tabung kemasan 3 kilogram ke dalam tabung kemasan 12 kilogram.
Pemindahan ini dilakukan menggunakan alat khusus berupa pipa kecil dan beberapa peralatan lain. Dari hasil pengoplosan itu, terduga pelaku KAD kemudian menjual kepada masyarakat dan mendapat keuntungan sekitar Rp 20.000 tiap tabung.
Setiap tabung kemasan 12 kilogram diisi dengan gas elpiji kemasan 3 kilogram menghabiskan sebanyak 3 buah tabung. “Tabung kemasan 3 kilogram harganya bersubsidi, dan kemasan 12 itu non subsidi, sehingga yang bersangkutan ini dapat keuntungan sekitar Rp 20.000 tiap tabung. Ukuran berat setelah pengoplosan memang iya, namun secara meterolegal praktek ini dilakukan dengan alat dan tempat yang tidak ber-SNI,” katanya.
Sementara itu terduga pelaku KAD di hadapan polisi mengakui perbuatan memindahkan gas elpiiji dari kemasan 3 kilogram ke dalam tabung kemasan 12 kilogram. Dirinya mengoplos di rumahnya karena berhenti bekerja di Denpasar.
Tabung gas lepiji yang telah dioplos itu lantas dipasarkan kepada pelangganya. Dari perbuatan itu, KAD mengaku dapat keuntungan Rp 20.000 tiap tabung. “Saya melakukan ini baru 1 bulan setelah berhenti kerja di Denpasar dan tahu caranya dari tempat kerja dulu. Sekarang baru mencari pelanggan, sehingga tidak tentu dalam sehari itu dapat mengoplos berapa tabung,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku KAD melanggar Pasal 53 huruf b dan c UU No. 22 Tahun 2021 tentang migas. Di mana, perbuatan terduga pelaku tidak memiliki izin penyimpanan dan pengangkutan minyak dan gas (migas). (Mudiarta/balipost)