Kasi Pidum – Delfi Trimariono. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah tahanan Kejaksaan Negeri Jembrana yang dititipkan di Polsek Mendoyo, diketahui terkonfirmasi COVID-19. Diketahui, sedikitnya 7 tahanan ini terkonfirmasi setelah dilakukan rapid test ketika hendak pelimpahan ke Pengadilan.

Tujuh tahanan itu, lima di antaranya merupakan tahanan kasus pidana umum dan dua pidana khusus. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono, dikonfirmasi Kamis (13/1) di sela-sela pencanangan rutan bersinar di Rutan Kelas IIB Negara membenarkan adanya sejumlah tahanan Kejaksaan yang terkonfirmasi COVID-19.

Delfi menjelaskan untuk penanganan ketujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19 ini dilakukan isolasi di isolasi terpusat (Isoter) di Hotel Hapel di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Lebih lanjut dijelaskannya, diketahuinya para tahanan terkonfirmasi COVID-19 ini, setelah dilakukan prosedur screening COVID-19 saat penahanan tahanan yang dilimpahkan ke Pengadilan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Lebih Sedikit dari Pasien Sembuh, Bali Masuk 10 Besar

Tahanan menjalani rapid test antigen sebelum menjalani sidang atau dipindah ke Rutan Kelas IIB Negara. “Kita sejak tanggal 7 Januari lalu ada tahanan titipan 9 orang (Polsek Mendoyo), 7 tahanan pidum dan 2 tahanan kasus tipikor. Saat hendak kita limpahkan ke pengadilan dan ada penetapan, kita akan menggeser tahanan ke Rutan. Saat dilakukan screening rapid test antigen, diketahui pada tanggal 7 itu satu orang terkonfirmasi COVID-19,” terang Delfi.

Baca juga:  Korban COVID-19 Bali Bertambah!! Ternyata Pasien Meninggal Hampir Sebulan

Berlanjut pada Selasa (12/1) sore, jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 bertambah menjadi tujuh. “Total ada tujuh yang ke sana. Ada dua lagi ibu dan anak di luar tahanan, yang merupakan istri dari tahanan di pidum,” tambah Kasi Pidum.

Terkait proses hukum, sementara Kejaksaan menghentikan dulu tahap II para tahanan ini. Sambil menunggu waktu penahanan dan isolasi yang dilakukan.

Selama isolasi di isoter, protap tahanan juga tetap dilakukan. Di isoter tersebut juga telah disiapkan ruangan yang dipasangi teralis besi dan pengamanan ketat. Begitu juga tenda pengamanan dari Kepolisian.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai Lima Puluhan Ribu Orang

Sesuai prosedur, tahanan yang terkonfirmasi Covid-19 ini harus menjalani 10 hari isolasi. “Sehingga otomatis persidangan tertunda, sampai sejauh ini aman. Kondisi tahanan juga sudah sehat, petugas dari Kejaksaan rutin melakukan pengecekan ke sana,” terang Delfi.

Terkait vaksin, menurutnya seluruh tahanan sudah menjalani vaksin. Hanya saja untuk dua tahanan baru vaksin dosis I. Sisanya sudah vaksin dosis II. Pihaknya juga telah menginstruksikan para pengawal tahanan untuk melakukan swab antigen dan dilanjutkan PCR Rabu (13/1). (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN