Jembrana menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1944 Tahun 2022, Kamis (13/1). (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Pemkab Jembrana akan mengelar lomba Ogoh-Ogoh menyambut Hari Raya Nyepi Tahun masehi 2022. Keputusan itu mengacu pada SE (Surat Edaran) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh Dalam Rangka Menyambut Hari Suci Nyepi Saka 1944.

Namun untuk pawai ogoh-ogoh belum bisa dipastikan. Keputusan boleh dan tidaknya pawai, kata Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, tergantung perkembangan situasi COVID-19 nantinya.

Tamba saat memimpin rapat koordinasi (rakor) persiapan menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1944 Tahun 2022 bersama Wabup Patriana Krisna, Kamis (13/1) mengatakan tidak ingin membatasi kreativitas sekaa teruna di masing-masing desa adat. Namun demikian, jangan sampai menjadi pemicu meningkatnya angka terkonfirmasi COVID-19. “Karena kita tahu pawai ogoh-ogoh tentu akan mengundang keramaian dan rentan mengabaikan protokol kesehatan,” kata Bupati Tamba

Baca juga:  Hari Pertama Pemberlakuan SE Gubernur Soal Pelaku Perjalanan, Pangdam Maruli Tinjau Gilimanuk

Berdasarkan hasil rakor yang diikuti Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dan Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Bupati menyebut lomba ogoh-ogoh akan tetap dilaksanakan. Namun ada syarat yang mesti dipatuhi.

Seperti, selama proses penggarapan ogoh-ogoh harus memperhatikan prokes. Penilaian dilakukan di masing-masing kecamatan hingga dihasilkan lima perwakilan kabupaten.

Di sisi lain, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebutkan telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Majelis Desa Adat Jembrana. Ia meminta keputusan dilaksanakannya lomba ogoh-ogoh itu mesti disikapi dengan baik.

Baca juga:  Yowana di Bangli Daftar Lomba Ogoh-ogoh Minim

Terutama mengindahkan protokol kesehatan mengingat Bali tengah menjadi sorotan. “Apabila lakukan pawai harus mengikuti aturan yang ada. Kreasi seni dapat dilakukan, namun pawai agar dipertimbangkan. Saran untuk kreasi bisa dilaksanakan sedangkan pawai belum bisa ditentukan dan perlu adanya pertimbangan lain dan monitor kabupaten lain,” tegas Kapolres.

Hal serupa diungkapkan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifudin Haruna. Letkol Haruna menyebut perlu menyikapi aktivitas masyarakat dan kegiatan itu nanti. Sehingga tidak muncul efek negatif.

Kegiatan pawai itu mesti disosialisasikan dengan baik sehingga tidak merugikan diri sendiri, khususnya di wilayah Kabupaten Jembrana. Apapun kegiatan yang dilakukan, Dandim berharap agar semua patuh pada prokes sebagai kunci utama.

Baca juga:  Penataan Ruang Diapresiasi, Jembrana Raih Penghargaan

Di sisi lain, Ketua Majelis Desa Adat Jembrana I Nengah Subagia mengatakan dengan dikeluarkannya SE MDA Provinsi Bali tidak ada sanksi skala niskala. Selain penerapan aturan dan prokes, penting juga diingat untuk menjaga situasi kondusif dan ketertiban.

Seperti misalnya, jangan sampai ada miras saat mengusung ogoh-ogoh. Demikian juga, ketika ada anggota sekeha ogoh-ogoh yang terjangkit, otomatis pengusungan ogoh-ogoh akan dibatalkan. “Terkait situasi saat ini akan kita putuskan bersama di tingkat Kabupaten. Kita menunggu apapun keputusan itu akan disampaikan ke bawah. Dalam SE telah disampaikan dasar acuan dari keputusan pemerintah Kabupaten dan Provinsi. Yang terpenting dalam berkreasi dapat dinilai, namun aktraksi agar dipertimbangkan,” tandasnya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN