Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango, Kamis (13/1), mengunjungi Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali menerima kunjungan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nawawi Pomolango, Kamis (13/1). Dia didampingi Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudiawan Wibisono.

“Ini merupakan supervisi dan bersinergi dalam penanganan perkara tipikor dengan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Kami juga mendengarkan hal-hal yang menjadi persoalan penyidik di jajaran kejaksaan tinggi,” ucap Nawawi Pomolango.

Sementara Kajati Bali, Ade Sutiawarman menyampaikan bahwa rapat koordinasi program pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terintegrasi ini merupakan bentuk nyata dari kebersamaan saling mendukung dan saling menguatkan antara aparat penegak hukum KPK RI dengan Kejati Bali. Ini dinilai sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Warga Filipina dan Malaysia Diekstradisi ke Korsel

Kajati Bali juga menyampaikan perlunya dikembangkan tiga pendekatan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi yaitu pendekatan follow the suspect, follow the money dan follow the asset. Diharapkan penerapan tiga ini akan lebih menjerakan pelaku tindak pidana korupsi dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan korupsi.

Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (14/1) menyatakan dalam pertemuan itu juga disampaikan capaian kinerja Kejati Bali, Kejari se-Bali, dan Cabang Kejaksaan Negeri, khususnya dalam penanganan korupsi. Kasus penanganan korupsi terbanyak ditangani Kejari Buleleng, yaitu sebanyak 3 penyidikan dan 14 penuntutan. Untuk urutan kedua adalah Kejati Bali, ada delapan penyidikan dan delapan penuntutan.

Baca juga:  Target Asuransi Usaha Tani Padi Gianyar Belum 4.000

Di urutan ketiga, Kejari Karangasem menangani lima penyidikan dan 6 penuntutan. Kejari Tabanan menangani tiga penyidikan dan 4 penuntutan, Kejari Bangli 3 penyidikan dan 3 penuntutan, Kejari Klungkung 3 penyidikan dan 2 penuntutan, dan Kejari Denpasar satu penyidikan tiga penuntutan. Sementara itu, Kejari Jembrana dua penyidikan dan dua penuntutan, Kejari Gianyar dua penyidikan satu penuntutan, Kejari Badung satu penyidikan dan satu penuntutan, dan Cabjari Nusa Penida satu penyidikan dan satu penuntutan.

Baca juga:  Kaesang Tidak Ada Kewajiban Hukum Laporkan Gratifikasi

Jumlah penyelesaian barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti pada 2021 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai yakni Kejari Denpasar Rp 123.673.475, Kejari Buleleng Rp 464.579.433,255, Kejari Badung Rp 382.420.200, Kejari Tabanan Rp 362.622.236,2, Kejari Klungkung Rp 42.628.467.605,33. (Miasa/balipost)

BAGIKAN