MANGUPURA, BALIPOST.com – Dampak pandemi COVID-19 membuat akomodasi pariwisata minim tamu. Akibat kondisi ini, Luga Sihombing alias Nixon (50), yang merupakan karyawan vila, mencuri serta merusak barang di vila berlokasi di Jalan Blong Bidadari, Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Kapolsek Kutsel Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, didampingi Kanitreskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Jumat (14/1) menjelaskan, hasil pemeriksaan korban, Jessyca Ernawati Alexa, pada Desember 2021 pukul 18.00 WITA datang ke vila miliknya itu. Sesampainya di sana korban melihat ada beberapa barang atau perlengkapan vila dirusak dan sebagian ada yg hilang.
Terkait kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kutsel. Barang yang hilang, yaitu televisi beserta antena, meja TV, matras, tabung gas, magic com, bor listrik dan alat musik.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polsek Kutsel melakukan penyelidikan dan mencari informasi terhadap pelaku. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku tinggal di salah satu vila wilayah Ungasan, Kutsel. Pelaku kami langsung tangkap di sana tanggal 5 Januari 2022 pukul 15.00 WITA,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku disuruh menunjukkan barang-barang yang diambil. Setelah semua terkumpul, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek. (Kerta Negara/balipost)