Dua pelaku curanmor ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jalan Pulau Saelus, Pedungan, Densel. Pelakunya seorang pelajar berinisial AW (18) dan pengangguran, Ad (18). Mereka ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, beberapa waktu lalu.

Kanitreskrim Polsek Densel AKP Hadimastika, seizin Kapolsek Kompol Gede Sudyatmaja, Jumat (14/1) menjelaskan, kronologisnya pada Minggu 30 Mei 2021 pukul 07.00 WITA korban, Anak Agung Putu Lanang Wikantara (31) baru bangun. Dia kaget karena tidak menemukan sepeda motornya yang di parkir di depan kamar kos.

Baca juga:  Kondisi Pariwisata Bali Belum Pulih

Korban yang mengalami kerugian Rp 18 juta ini langsung melapor ke Polsek Densel. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Wayan Sudarsana melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku curanmor sering melintas di wilayah Banjar Pitik, Pedungan. Setelah ditelusuri ternyata pelaku tinggal di Jalan Pulau Bungin IX Gang Abasan Sari.

Kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya. “Hasil interogasi pelaku mengaku mengambil motor tersebut di TKP dengan cara mendorong atau memedok dengan mengunakan sepeda motor Vario Tekno. Terkait kasus ini kami mengamankan dua sepeda motor sebagai barang bukti,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kenaikan Pajak Spa Justru Turunkan Daya Saing Bali 
BAGIKAN