Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan keterangan pers usai bertemh di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran Proyek Satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) Periode 2015-2016 mulai dilakukan. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan dirinya pada hari ini menandatangani surat perintah penyidikan terkait perkara tersebut. “Hari ini kita tanda tangani surat perintah penyidikannya,” kata Burhanuddin di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/1).

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai melakukan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung Jakarta. Burhanuddin menyebutkan pada Jumat (14/1) sore pihaknya akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus itu yang kini sudah mulai naik penyidikan.

Baca juga:  Insentif PPN DTP dan Kuota FLPP Bakal Ditambah

Burhanuddin menyerahkan sepenuhnya penjelasan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). “Kemudian nanti kasus posisinya apa pun ya nanti tolong tanyakan ke JAMPidsus nanti sore,” kata Burhanuddin.

Menanggapi dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran proyek satelit di Kemhan, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan dirinya sudah dipanggil oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Selasa (11/1), terkait hal tersebut.

Baca juga:  Karena Ini, Buruh Proyek Meninggal Saat Menggali

Dalam pertemuan itu, kata Andika, disampaikan ada indikasi keterlibatan beberapa personel TNI. Saat ini proses hukum segera dimulai. “Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum,” kata Andika.

Andika menegaskan personel TNI yang terlibat akan diproses oleh pihaknya. “Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ungkan Andika.

Proyek Satelit Kemhan itu terjadi pada tahun 2015 yang kala itu Kemhan dipimpin Ryamizard Ryacudu. Proyek itu berkaitan dengan pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Baca juga:  Pembekuan IMB Eks Sari Club Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran

Dugaan pelanggaran dalam Proyek Satelit Kemhan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (13/1). (kmb/balipost)

BAGIKAN