Residivis ditangkap karena mencuri sepeda motor. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Reskrim Polsek Busungbiu mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan kasus ini, modus operandi yang dilakukan residivis ini menyasar motor dengan kunci masih terpasang alias nyantol.

Kapolsek Busungbiu, AKP Nyoman Adika seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto Jumat (14/1) menjelaskan, kejadian ini diawali dengan laporan korban Putu Yastini (41) warga Desa/ Kecamatan Busungbiu pada 7 Januari 2022. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor DK 6817 VH.

Sebelum hilang, motor diparkir di halaman rumah. Saat ditinggalkan, kunci kontaknya dibiarkan nyantol.

Baca juga:  Sempat Tertunda Dua Kali, Jaksa Sampaikan Jawaban Eksepsi Nenek 85 Tahun

Polisi mencurigai seorang terduga pelaku KST asal Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu. Ketika akan dicari di rumahnya, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Polisi lantas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan korban tinggal di Denpasar. Tak ingin terduga pelaku kabur lebih jauh, polisi mengamankan yang bersangkutan di Kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Saat itu, terduga pelaku ini sedang mengendari sepeda motor milik korban. “Jadi setelah kita lidik mengarah pada yang bersangkutan. Tiga hari setelah laporan ini korban tidak ada dirumah dan kami dapat kabar dia tinggal di Denpasar dan kita kejar akhirnya kita temukan dan langsung diamankan bersama barang bukti,” katanya.

Baca juga:  Remaja Belasan Tahun Berkomplot Lakukan Curat dan Curanmor

Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban. “Saat itu dia menemukan motor korban parkir dengan kunci nyantol, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil motor korban. Sepeda motor korban diparkir agak jauh dari TKP, lalu ditinggal menjemput anaknya ke Desa Kedis dengan jalan kaki. Kemudian yang bersangkutan bersama anaknya balik ke lokasi kejadian untuk mengambil motor korban lalu dibawa ke Denpasar,” jelasnya.

Baca juga:  Sesuai Pesanan, Komplotan Curanmor Asal NTB Beraksi di Kuta

Pengakuan lain juga terungkap dalam pemeriksaan kasus ini. Di 2020, terduga pelaku yang telah lama pisah dengan istrinya itu juga pernah mencuri sepeda motor.

Dari kasus itu, dia pun menjalani hukuman 7 bulan penjara. “Tepatnya pada Oktober 2020 lalu pernah mencuri motor dan dihukum 7 bulan, dan sekarang kembali berulah, sehingga kita masukan yang bersangkutan adalah resedivis curanmor,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN