Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentan. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNA dan WNI untuk tujuan wisata di Indonesia. Para PPLN harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, dan wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain persyaratan di atas, PPLN juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Termasuk,  bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kepada Deputi Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana Mayjen TNI Fajar, Kalaksa BPBD Provinsi Bali Made Rentin melaporkan bahwa Bali menyiapkan 60 hotel karantina. Terdiri dari 35 hotel bintang 5, 24 hotel bintang 4, satu hotel bintang 3 dengan jumlah total kamar sebanyak 11.960 kamar.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Pelonggaran Pemakaian Masker Berlaku

Dari 60 hotel tersebut, 8 hotel karantina untuk PMI dan PPLN dengan total kamar 285 kamar. Selain itu terdapat juga 6 gedung milik Pemerintah dengan total 433 bed untuk karantina.

Selain hotel karantina, sama seperti sebelumnya, Bali tetap menyiapkan prioritas bagi pasien Covid-19 dengan penyediaan rumah sakit rujukan perawatan Covid-19 dan Laboratorium PCR. Sebanyak 62 rumah sakit penanganan COVID-19 dan 19 RS digunakan untuk persiapan PPLN.

Selain itu, fasilitas 26 laboratorium sudah dilengkapi 57 alat PCR dengan 10.630 kemampuan maksimal pemeriksaan per hari. Dari 26 laboratorium ini, 1 lab diperuntukkan untuk melakukan screening omicron

Dalam rapat koordinasi satuan tugas penanganan Covid-19 melalui zoom meeting dengan pusat, di ruangan Pusdalop BPBD Provinsi Bali, Jumat (14/1), Rentin mengatakan menyikapi perkembangan dan dinamika penyebaran Covid-19 secara global perlu melakukan kehati-hatian, khususnya terhadap kedatangan PPLN. Tercatat dari data bahwa Bali mengalami peningkatan kasus Covid-19 pada Kamis (13/1).

Baca juga:  Murtawan Sulap Kayu Jadi Barang Seni Ratusan Juta

Hal ini mengharuskan seluruh lapisan masyarakat wajib waspada dan tetap melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Dalam rapat persiapan karantina dan isolasi di Bali untuk pelaku perjalanan luar negeri bagi WNA dan WNI, Made Rentin yang juga Sekretaris Satgas Covid 19 Provinsi Bali menjelaskan tentang situasi terkini per 13 Januari 2022, bahwa kasus kumulatif konfirmasi di Bali sebanyak 114.471 orang (mengalami penambahan sebanyak 26 orang pada Kamis 13 Januari), pasien Covid-19 yang sudah sembuh sebanyak 110.318 orang atau 96,37 persen, sementara jumlah pasien meninggal dunia sebanyak 4.061 orang.

“Sesuai Inmendagri 1/2022 bahwa 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali berada pada Level II dengan tingkat positif rate mencapai 0,3%, case fatality rate 3,55% dengan jumlah perawatan sebanyak 92 orang,” tegas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali ini.

Dengan tingkat capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 KPCPEN di Provinsi Bali sampai dengan 13 Januari 2022 total vaksinasi 1 sebanyak 3.500.737 atau 102,79%, total vaksinasi 2 sebanyak 3.117.412  atau 91,49% dan total capaian vaksinasi tahap 3  sebesar 40.667 atau 110,27%.

Baca juga:  Sekda yang Sempat Jadi Loper ”Bali Post”

Bali juga memiliki perencanaan mitigasi untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Apabila diketahui PMI selama karantina mengalami kondisi kesehatan bergejala atau jika hasil PCR positif maka Satgas Covid-19 dari hotel karantina wajib melaporkan kepada petugas KKP, Satgas Covid-19 wilayah dan Bali Medical Tourism Association (BMTA) yang kemudian ditindaklanjuti call center dengan mengirimkan petugas kesehatan (dokter) dan dikoordinasikan dengan pihak asuransi.

Sedangkan PMI yang tidak ada gejala/gejala rendah akan langsung diantar ke Hotel Isoter. “Bagi PMI yang memiliki gejala sedang/berat akan segera diantar ke rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 untuk mendapat perawatan,” kata Rentin.

Perlakuan yang sama juga dilakukan bagi wisatawan mancanegara dan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Bali, tambahnya. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN