Gubernur Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Uye dengan Upacara Danu Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Kamis (13/1). Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bandesa Madya MDA desa adat kota/kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan MDA kecamatan se-Bali, pimpinan lembaga pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau sebutan lain se-Bali, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali, dan seluruh masyarakat Bali.

Seluruhnya diminta melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Uye dengan upacara Upacara Danu Kerthi sebagai pelaksanaan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali Era Baru. Instruksi ini juga mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung danu kerthi sesuai tata-titi kehidupan masyarakat Bali.

Baca juga:  Per 14 Juni, Bali Catatkan Belasan Kasus Baru Positif COVID-19

“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah ‘Nangun Sat Kethi Loka Bali’ menuju Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” demikian bunyi instruksi yang ditandatangi langsung oleh Gubernur Koster.

Ada beberapa pertimbangan instruksi ini dikeluarkan. Yakni, bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah

Baca juga:  Bersama-Sama Menyucikan dan Memuliakan Sumber Air untuk Kehidupan

“Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Selain itu, untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung sad kerthi diperlukan tata-titi kehidupan masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara alam Bali, manusia/krama Bali, dan kebudayaan nali yang meliputi adat-istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.

Dasar pertimbangan instruksi ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, serta Pergub Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Pecatu Maknai "Tumpek Uye" sebagai Harmonisasi Alam
BAGIKAN