Viraguna Bagoes Oka. (BP/dok)

Oleh Viraguna Bagoes Oka

Mencermati perkembangan LPD milik krama desa adat di Bali belakangan ini cukup banyak yang mengalami kemerosotan drastis yang berakibat banyaknya LPD yg terancam collaps dan bahkan yang terjerat kasus hukum, terutama pada masa pandemi yang telah membuat publik terhenyak dan prihatin. Apa sebenarnya yang telah terjadi dengan LPD-LPD di Bali tersebut? Apa yang bisa segera dilakukan untuk mengatasinya?

Sebagaimana dimaklumi, sesuai pasal 58 UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan pemberlakuan SKB  No 351.1/KMK.010/2009 Tentang Srategi Pengembangan LKM antara lain digariskan bahwa agar setiap penghimpunan dana masyarakat desa wajib bisa terjamin keamanannya. Sesuai dengan prinsip dasar kehati-hatian suatu lembaga keuangan, telah dipahami bahwa setiap penghimpunan dana masyarakat wajib telah mendapatkan ijin dari otoritas terkait dan atau lembaga keuangan/perbankan (termasuk LKM dan LPD).

Namun dengan diberikannya otoritas khusus utk LPD dengan dikeluarkannya SK Gubernur No. 972 Tahun 1984 Tentang Pendirian LPD di seluruh Desa  Pakraman di Bali yang telah diganti dengan Perda No. 3 Tahun 2007, yang mengatur syarat pendirian LPD dan kedudukan hukum LPD yang tidak dapat dipersamakan dengan BPR, LKM dan Koperasi. Dasar hukum yang dianut oleh LPD juga berbeda dengan dasar hukum yang dianut oleh BPR, LKM, Koperasi.

Baca juga:  46 LPD Sakit di Tabanan, Terbanyak di 2 Kecamatan Ini

Kinerja LPD pada dasarnya banyak dipengaruhi oleh ajaran agama Hindu yaitu Tri Hita Karana serta adanya transparansi dari LPD kepada krama desa (masyarakat desa) yang diikuti dengan rutin melakukan analisa tingkat keberhasilan terhadap suatu produk yang dikeluarkan. Faktor pendukung keberhasilan LPD sebagai lembaga perekonomian rakyat yang berbasis masyarakat hukum adat Bali, sangat bergantung pada SDM yang berkualitas berbasis Attitude (perilaku), Skill (keterampilan) dan Knowledge (pengetahuan) dari para pemangku amanah sebagai garda terdepan dari kepengurusan/kepemimpinan LPD yang kredibel, kompeten dan terpercaya (trusted).

Mengingat LPD adalah lembaga desa adat yang juga berperan di garda terdepan dalam menghimpun dana masyarakat yang seyogyanya wajib juga untuk dijaga/diamankan sesuai dengan semangat dan prinsip kehati-hatian serta pengendalian dana masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Perda No 3 Tahun 2007 dan UU LKM/ Perbankan.

Baca juga:  Hasil Audit Sementara, Banyak LPD di Badung Keliru Soal Kredit Macet

Dalam perkembangan selanjutnya bahwa perjalanan LPD di Bali saat ini telah berkembang jauh di luar kewenangannya, antara lain terdapat LPD yang melakukan kegiatan usahanya keluar wilayah desa pakramannya (baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran kreditnya ke luar wilayah masyarakat desa pakramannya), yang dapat berpotensi mengandung risiko deposan gagal bayar atau kredit yang disalurkan menjadi macet.

Fungsi dan peran utama LPD sebagai lembaga holistik yang  wilayah beroperasinya khusus di wilayah krama desa adatnya saat ini telah menjadi rancu/bias. Akibatnya LPD menghadapi kesulitan dalam memitigasi risiko dan tanggung jawab yang terukur, sehat dan profesional berbasis transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen dan kewajaran. Selain itu, perkembangan LPD saat ini juga banyak menarik perhatian masyarakat desa pakraman bahkan masyarakat di luar desa pakraman (non residen /orang asing) untuk turut menempatkan dananya di LPD antara lain karena mendapatkan fasilitas bebas pajak (lebih menguntungkan dibandingkan menempatkan dana di LKM lainnya/ perbankan yang terkena pajak 20%).

Baca juga:  Sejumlah LPD Tersangkut Masalah Likuiditas, Bupati Badung Minta Diaudit Eksternal

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka sudah saatnya dan sangat mendesak agar Pemprov Bali dan MDA untuk bisa segera meninjau kembali keberadaan dan eksistensi LPD di seluruh Bali agar kedepannya LPD LPD bisa beroperasi secara sehat dan profesional sesuai dengan nilai holistik berdasarkan nilai luhur ajaran Agama Hindu dan nilai adat desa pakraman dengan Tri Hita Karananya.

Tanpa dilakukannya langkah evaluasi konkret dan nyata yang diambil oleh Pemprov Bali dan MDA, dikhawatirkan Pemerintah Pusat dengan kewenangan UU LKM /Perbankan berpotensi sewaktu waktu dapat melakukan peninjauan  kembali atas keberadaan LPD di Bali yang bisa menghimpun dana masyarakat diluar wilayah desa adat dan fasilitas bebas pajak tersebut, sehingga dapat mengancam keberadaan LPD Bali yang perannya sangat strategis dan mulia.

Penulis, Pelaku dan Praktisi Usaha Mikro Keuangan dan Perbankan

 

BAGIKAN