Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana yang menjalani karantina di Isolasi Terpusat (isoter) Hotel Hapel, Desa Baluk, Senin (17/1) sudah selesai karantina. Tahanan titipan kasus pidana umum itu selanjutnya digeser ke Rutan Kelas IIB Negara setelah menjalani screening rapid test antigen dengan hasil negatif.

Tahanan kasus pencurian ini dinyatakan telah sembuh dan diperbolehkan keluar dari Isoter dan mendapat pengawalan ketat dari petugas. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, dikonfirmasi saat pemindahan mengatakan sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Negara, tahanan titipan tersebut telah dilakukan rapid test antigen dan hasilnya negatif.

Baca juga:  Angka Kesembuhan Pasien COVID-19 di Buleleng di Atas 90 Persen

Dipindahkanya tersangka, sebab proses sudah masuk tahanan pengadilan. “Sebelum dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, tahanan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Negara guna menjalani sidang. Tapi saat dilakukan screening, waktu itu terkonfirmasi COVID-19. Sehingga sesuai prosedur Satgas, dilakukan isolasi,” kata Delfi.

Dari pengecekan, kondisi kesehatan yang bersangkutan juga sehat.

Saat ini, masih ada enam tahanan titipan yang masih menjalani isolasi di Hotel Hapel. Mereka akan menjalani karantina selama 10 hari dengan pengawalan sesuai protap tahanan.

Baca juga:  Pengurus Terkonfirmasi COVID-19, Puluhan Anak Panti Asuhan di Melaya Di-tracing

Satu tahanan lagi, menurutnya juga akan menyusul pada 21 Januari ini. Karena yang bersangkutan juga sudah menjalani karantina 10 hari.

Sementara itu, berdasarkan hasil tracing dan testing dari Satgas, tidak ada tambahan terkonfirmasi COVID-19. Diberitakan sebelumnya, ada 13 yang terkonfirmasi Covid-19 berkaitan dengan tahanan titipan tersebut.

Di antaranya tujuh tahanan titipan, empat petugas dan dua orang keluarga tahanan. Mereka diketahui terkonfirmasi COVID-19 dari hasil screening sebelum pelimpahan tahap II yang mewajibkan tahanan ini melakukan rapid test antigen dengan hasil negatif.

Baca juga:  Pernah Kontak dengan Pasien Positif COVID-19 Meninggal di Lumajang Jatim, Sejumlah Warga Jembrana Jalani Swab

Dari tujuh tahanan titipan itu, lima merupakan tahanan kasus pidana umum. Sedangkan dua orang lainnya terlibat kasus pidana khusus. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN