Gubernur Bali Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta dari Menkumham RI, Yasonna Laoly atas buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1) malam. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly atas buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Minggu (16/1) malam. Buku Ekonomi Kerthi Bali ini muncul dari inspirasi ide Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang bersumber dari nilai-nilai filosofi kearifan lokal Sad Kerthi.

Ada 46 Surat Pencatatan Ciptaan dan 17 Sertifikat Merk yang diterima Gubernur Koster dari Menkum HAM, yang kemudian langsung diserahkan kepada penerima masing-masing, baik kelompok maupun perorangan.

Gubernur Koster mengatakan, krama Bali sangat berbahagia karena menerima sertifikat HAKI. Selain itu, setahun lalu juga sudah diserahkan kkekayaan komunal produk Kain Tenun Endek Tradisional Bali. Berkat kebijakan ini, produksi Kain Tenun Endek Bali berkembang cepat. Apalagi, setiap hari Selasa ASN dilingkungan Pemprov Bali diwajibkan memakai Kain Tenun Endek Bali.

Gubernur Koster memaparkan, dampak kebijakan Pemprov Bali dan pemerintah pusat dalam melindungi kekayaan intelektual, sangat luar biasa. Perajin yang sempat bertahun-tahun tidak berproduksi, kini bangkit lagi. Begitu juga dengan penjahit dan pedagang Kain Endek Bali juga semakin banyak. Para pengusaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga menjamur.

Baca juga:  Menlu AS dan China Gelar Pertemuan di Bali

Menurut Gubernur Koster, saat ini Pemprov Bali terus menggencarkan kegiatan fashion Endek Bali. Fashion dilombakan setiap saat. Ada 40 pasang ASN yang tampil dengan kain yang juga bagus dan berkualitas. “Kita gelar Pameran IKM Bali Bangkit. Harganya baik dan terjangkau, dari Rp 150.000 sampai Rp 500.000. Sekarang Endek Bali ini sudah membumi di kabupaten/kota se-Bali, karena (pemakaian Endek Bali) diikuti pejabat dan ASN,” ujarnya.

Selain itu, kata Gubernur Koster, Kain Tenun Endek Bali ini juga digunakan oleh rumah mode kelas dunia di Prancis, Cristian Dior. Karenanya, Kain Tenun Endek Bali kini menjadi sumber perekonomian masyarakat Bali. Pasalnya, masyarakat menengah ke atas menggunakan Endek Bali. Sampai saat ini, Bali telah mendapatkan total 149 HAKI dari Kemenkum HAM. Rinciannya, kategori personal hak cipta sebanyak 105 HAKI, kategori kepemilikan komunal 19 HAKI, kategori indikasi geografis 6 HAKI, kategori hak paten 2 HAKI, dan kategori hak merk 17 HAKI.

Baca juga:  Resmikan Kantor Ombudsman, Gubernur Koster Tegaskan Tak Alergi Kritik

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, acara penyerahan sertifikat HAKI digelar untuk memotivasi elemen masyarakat yang aktif dan kreatif dalam bidang sandang dan pangan dalam aktivitas kesehariannya. Mereka yang kreatif ini harus dilindungi untuk mendapatkan nilai ekonomi. Jangan sampai pengembang dapat nilai ekonominya, sementara yang menciptakan tidak dapat apa-apa. “Makanya saya terus kampanyekan HAKI ini. Kita perlu mengingatkan bahwa Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, memberikan perhatian untuk perlindungan hukum bagi karya-karya intelektual ini,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini pembuatan HAKI oleh Menkum HAM sangat cepat. Sehingga, masyarakat bisa cepat memperoleh HAKI dalam hitungan bulan. Berbeda dengan dulu, HAKI tidak jelas sampai 2 tahun. Oleh karena itu, Gubernur Koster pun berharap kalau ada karya masyarakat Bali bisa didaftarkan mendapat HAKI, supaya betul-betul memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Pada kesempatan ini, Menkumham, Yasonna Laoly mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi. “Dengan masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreatifitas serta inovasi di Provinsi Bali,” ujar Yasonna.

Baca juga:  Bertemu Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace, Ini Kata Menparekraf Soal Pariwisata Bali

Untuk semakin menstimulus peningkatan pelindungan KI khususnya hak cipta, pada tanggal 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Yasonna menambahkan bahwa POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI, sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit. “Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” pungkas Yasonna.

Pada acara ini dihadiri pula Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace), Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putu Putri Suastini Koster, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, dan para penerima sertifikat HAKI lainnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN