JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggagalkan pengiriman 218,46 kilogram sabu dan ekstasi 16.586 butir. BNN juga menangkap 11 tersangka di awal 2022 ini.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1) menyampaikan, pihaknya tidak diam tetapi terus bergerak dalam menggelorakan perang terhadap narkoba (war on drugs) dengan memetakan jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa. “Kita ketahui bersama bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime yang harus diberantas dengan cara-cara extra ordinary juga,” ujar Komjen Golose.
Awal tahun ini, menurut mantan Kapolda Bali terlama ini, BNN kembali melakukan raid planning execution pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 218,46 kilogram dan ekstasi 16.586 butir serta tersangka sebanyak 11 orang ditangkap di Provinsi Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. “Operasi di tiga provinsi yang dilakukan oleh personil BNN mendapatkan hasil yang membanggakan. Melalui penyitaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari ketiga jaringan, BNN RI telah menyelamatkan 950 ribu jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Pengungkapan tiga kasus besar tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Deputi Bidang Pemberantasan (Direktorat Intelijen, Interdiksi dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran) BNN RI serta dukungan dari BNNP setempat.
Kasus pertama diungkap pada 7 Januari 2022 di daerah Balikpapan, Kalimantan Timur. Awalnya petugas dapat informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak ke Balikpapan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MN di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam mobil double cabin yang dikendarai para pelaku dan menyita 10 bungkus teh China berisi sabu seberat 10,57 kilogram.
Pengembangan pun dilakukan oleh petugas BNN hingga akhirnya berhasil mengamankan Ik di parkiran sebuah rumah sakit di daerah Balikpapan.
Sedangkan kasus kedua diungkap di daerah Dumai, Provinsi Riau.
Pada 8 Januari 2022, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AJ dan YT di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, berikut barang bukti sabu seberat 10,56 kilogram. Tidak berselang lama, petugas mengamankan pelaku lain, RS dan RA dekat TKP pertama.
Dari kedua pelaku ini, petugas menyita sabu seberat 36,87 kilogram dan ekstasi sebanyak 16.586 butir. Petugas terus mengembangkan kasus dan dibekuk EP dengan barang bukti sabu seberat 128,82 kilogram di Dumai pada 10 Januari lalu. “Dari jaringan ini, total sabu yang disita adalah 176,26 kilogram,” ungkap Golose.
Pada 14 Januari lalu, petugas melakukan penangkapan tiga pelaku, Rah, Ard dan Jul di perumahan daerah Kelurahan Saigon, Pontianak, Kalimantan Barat. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menyita sabu seberat 31,63 kilogram yang disembunyikan di lemari pakaian.
Dari keterangan pelaku, sabu tersebut diselundupkan melalui jalur tikus non PLBN (pos lintas batas negara) di sekitar perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.
“Semoga kita selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujudnya Indonesia Bersinar (bersih narkoba),” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)