Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Selasa (18/1/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 77 aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selama tahun 2021 diterima oleh Dewa Pengawas (Dewas) KPK. “Sampai dengan 31 Desember 2021, Dewan Pengawas telah menerima 77 surat/laporan terkait kode etik dan kode perilaku insan KPK,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (18/1).

Albertina menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas tahun 2021 yang dihadiri oleh lima orang anggota Dewas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Indriyanto Seno Adji. “Dari 77 laporan, terdapat 38 laporan pengaduan teridentifikasi menjadi 33 dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75,76 persen dari 33 dugaan,” tambah Albertina.

Baca juga:  Dewan Keamanan PBB Akan Putuskan Sikap Atas Langkah Rusia Terhadap Ukrania

Sedangkan sebanyak 8 dugaan atau 24,24 persen dari 33 dugaan masih dalam proses. “Dari 25 dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang telah dinyatakan selesai maka ada 7 dugaan yang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik, sedangkan ada 18 dugaan yang dikategorikan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik,” ungkap Albertina.

Sementara sebanyak 39 laporan lainnya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai kode etik dan kode perilaku telah selesai ditindaklanjuti 100 persen.

Menurut Albertina, salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK yang dilakukan oleh pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dewan Pengawas KPK pun telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang terlapor dan 11 saksi yang terdiri dari 3 orang pelapor, 3 orang pejabat struktural KPK dan 5 orang pihak eksternal. “Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, Dewan Pengawas membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021,” ungkap Albertina.

Baca juga:  Pilot Maskapai Air China Positif Covid-19

Hasilnya, Dewas KPK berpendapat tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan laporan ke sidang etik. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik,” jelas Albertina.

Sampai dengan 31 Desember 2021, menurut Albertina, Dewas KPK telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap 7 dugaan pelanggaran, yaitu: sidang 1, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang 2, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang 3, terlapor 1 mendapat hukuman sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok 10 persen selama 6 bulan sedangkan terlapor 2 hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan.

Baca juga:  Melanggar! Puluhan Atribut Peserta Pemilu Ditertibkan

Sidang 4, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II selama 6 bulan. Sidang 5, Dewas KPK menjatuhkan hukuman sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. Sidang 6, terlapor 1, terlapor 2 dan terlapor 3 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama 3 bulan. Sidang 7, terlapor 1 dan terlapor 2 dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa permintaan maaf tertutup. (kmb/balipost)

BAGIKAN