DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum dokter yang diadili kasus jaksa palsu, terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H.,M.H., Selasa (18/1), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar, pimpinan Ketut Kimiarsa. Oleh hakim, terdakwa divonis pidana penjara selama tiga tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Putusan hakim itu turun satu tahun dari tuntutan jaksa. JPU Hary Soetopo sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun penjara. Namun demikian, menyikapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa, masih menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, dr. Setiadjie Munawar ditangkap atas dugaan mencatut nama pejabat teras Kejaksaan Agung guna memuluskan aksinya dalam membantu orang berperkara. Dengan bermodalkan nama institusi Kejaksaan RI dan nama pimpinan di Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Setiadjie berhasil meraup duit ratusan juta dari orang berperkara di Bali, dengan korban Liana Rosita.
Dalam melakukan aksinya, modus operandi yang dilakukan terdakwa, yakni berdasarkan hasil penyidikan, awalnya terdakwa bertemu dengan korban. Korban menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada terdakwa.
Terdakwa Setiadjie menawarkan diri kepada Liana untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya. Untuk meyakinkan Liana akan kemampuannya, kata jaksa, Setiadjie mengatakan bahwa dia adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada terdakwa yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Sehingga korban percaya. (Miasa/Balipost)