DENPASAR, BALIPOST.com – Empat truk minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di TPA Suwung, Denpasar, Rabu (19/1). Jika ditotal empat truk miras tersebut sebanyak 5.788 botol.
Perkara miras tersebut merupakan perkara dari Kejati Bali. Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa miras racikan itu disebut Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Miras yang diproduksi dengan cukai palsu, label palsu, merek palsu, dan bahan baku palsu itu adalah jenis Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.
Selain miras, Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan juga dimusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari perkara tahun 2020 hingga 2021 dengan jumlah perkara 983 perkara. Di antaranya sabu-sabu sebanyak 14.073,73 gram, ekstasi 2.296,02 gram dan 1.327 butir, ganja seberat 98.253,52 gram, pil koplo 86.221 butir, hasish 1.080,70 gram, heroin 24,77 gram, kokain 37, 68 gram dan juga alat lain seperti bong, timbangan, rokok dan korek api.
Pada kesempatan itu juga dimusnahkan barang bukti berupa enam pucuk senjata api dan amunisi 39 butir, 70 bilah senjata tajam dan ponsel sebanyak 410 buah. “Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotrapika dengan cara dibakar. Senjata api dipotong dengan gerinda, dan minuman keras dihancurkan,” ujar Yuliana.
Ia menyebutkan bahwa tujuan pemusnahan itu supaya barang bukti tidak dapat digunakan kembali. (Miasa/balipost)