Anggota Satpol PP mengamankan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) asal Br. Banda Blahbatuh. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rabu (19/1), sekitar pukul 13.30 WITA, Satpol PP Kabupaten Gianyar mengamankan orang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) asal Br. Banda Blahbatuh Gianyar. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan ODGJ atas nama Wayan Astika (49) dilaporkan karena mengamuk dan meresahkan warga sekitar.

Made Watha mengatakan ODGJ asal Br. Banda ini merupakan wajah lama dan dalam kondisi belum kawin. Sebelumnya ODGJ ini sudah mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli dan setelah sembuh kembali ke rumah tempat asalnya di Br. Banda.

Baca juga:  Di Jembrana, Terpidana Korupsi Daftar Nyaleg

Ia menjelaskan Rabu (19/1) sakit kejiwaan Wayan Astika kambuh. Ia mengamuk sehingga meresahkan keluarga dan warga sekitar. Watha memaparkan atas laporan Kadus Setempat, Kadek Merta Anggara, Satpol menerjunkan anggota 1 regu.

Sebanyak 6 anggota Satpol langsung menuju lokasi di Br. Banda Blahbatuh. Penangkapan ODGJ ini dilakukan di rumahnya.

Walaupun sempat melakukan perlawanan, Satpol PP akhirnya dapat menangkap ODGJ tersebut. “Setelah mendapatkan persetujuan keluarga, ODGJ asal Br.Binda ini selanjutnya diantar langsung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli guna mendapatkan pengobatan lebih lanjut,” jelas Made Watha. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Sidak Warung di Areal PPN Pengambengan
BAGIKAN