I Wayan Artha Dipa,. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keterangan demi keterangan terus dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait kasus dugaaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem. Jika sebelumnya kembali memeriksa mantan bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, kali ini Kejari memanggil Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam pengadaan masker tersebut.

Kasi Intel IDG Semara Putra, mengatakan, kalau pihaknya ingin menggali informasi tambahan bagi penyidik terkait pengadaan masker tersebut. Karena, saat pengadaan itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai wakil dari I Gusti Ayu Mas Sumatri. “Kita ingin tahu apakah saat pengadaan wakil bupati Karangasem apakah dilibatkan atau tidak. Kalau tidak, kenapa bisa sampai tak diikutkan. Karena sesuai tatanan pemerintahan itu bupati dan wakil satu paket, biasanya harus dilibatkan. Karena wakil juga bisa memberikan masukan ketika akan pengadaan. Dan secara aturan sudah ada, tidak bisa ditinggalkan begitu saja,” katanya.

Baca juga:  Katos Dibui Enam Tahun

Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengungkapkan, kalau jadwal pemeriksaan telah dijadwalkan sebelumnya. Hanya saja, dirinya belum bisa hadir untuk memenuhi panggilan itu karena sedang sakit. “Baru sekarang bisa hadir, sebelumnya sakit. Bahkan sekarang saja situasi belum pulih sekali. Tapi, saya berusaha datang untuk memenuhi panggilan ini,” ucapnya.

Artha Dipa, menegaskan, kalau terkait pengadaan masker Dinsos itu pihaknya sama sekali tidak tahu. Pasalnya dirinya tidak dilibatkan oleh oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri ketika masih menjabat sebagai bupati kalai itu.

Baca juga:  Karena Ini, Polwan Sasar Pemotor Tanpa Masker dan Helm

“Saya tidak tahu terkait pengadaan masker Dinsos ini. Karena mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pembagian ke masyarakat saya tidak tahu. Biasanya sesuai aturan, wakil biasanya wajib dilibatkan. Tapi, ini tidak sama sekali,” Katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN