DENPASAR BALIPOST.com – Penerapan reward dan punishment merupakan salah satu cara mendisiplinkan personel di lingkungan kerja. Hal itulah dilakukan Unit Propam Polresta Denpasar dengan mengadakan kegiatan Operasi Gaktibplin akhir kegiatan apel jam pimpinan di lapangan mapolresta, Rabu (19/1).
Terdapat dua anggota melanggar dan diberi sanksi push-up. Operasi tersebut dipimpin Kanit Provos Ipda I Nyoman Darmayasa, didampingi Kanit Paminal Sipropam Ipda Nyoman Yasa, terhadap personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas.
Sasaran operasi ini diantaranya pakaian dinas Polri dan kelengkapannya, surat data diri sesuai Perkap No. 2 Tahun 2016 pasal 28 Hurup A meliputi KTP, NPWP, SIM serta kelengkapan ranmor. Selain itu sikap, tampang dan penampilan yang tidak sesuai ketentuan Perkap No. 2 tahun 2016 pasal 8 huruf F meliputi kebersihan dan kerapian pakaian (dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil), rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir.
Sedangkan untuk Polwan tidak menggunakan make up yg berlebihan. Termasuk senpi meliputi kebersihan dan kelengkapan surat.
Kasi Propam Polresta Denpasar Iptu Harun Budiyanto, seizin Kapolresta KBP Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan pihaknya menyasar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas atas perintah Kapolda Bali dan Sprin Kapolresta Denpasar. “Perintah pimpinan mengecek kelengkapan gampol, surat data diri maupun ranmor, sikap, tampang dan penampilan, kebersihan, kerapian pakaian, surat dan kebersihan senpi serta tes narkoba atau urine,” ujarnya.
Oleh karena itu, Iptu Harun mengimbau agar personel Satuan Samapta dan Bhabinkamtibmas tetap menjaga disiplin baik sikap tampang, gampol terutama para Bhabinkamtibmas yang selalu bersentuhan dengan masyarakat. Tujuannya supaya menjadi tauladan dalam sikap dan berperilaku. Hindari melakukan pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan diri sendiri, keluarga dan kesatuan.
Saat anggota Propam melakukan pemeriksaan ditemukan dua anggota melanggar. Pelanggarannya adalah sikap dan tampang yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kelengkapan administrasi. Atas pelanggarannya itu, kedua anggota tersebut diberikan tindakan disiplin yaitu push-up agar tidak mengulangi perbuatannya. (Kerta Negara/balipost)