GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang perkara Nomor: 173/Pdt.G/2021/PN.Gin antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III, Rabu (19/1), mengagendakan sidang pembacaan putusan. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., anggota 1, Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan anggota 2, Astrid Anugrah SH. M.Kn., yang dilakukan secara e-litigasi atau secara elektronik.
Dalam sidang putusan, pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim memutuskan menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Sebaliknya, hakim mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi dari Desa Adat Guwang.
Majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang diatasnya berdiri pasar tradisional, bangunan SD 1, 2, 3 Guwang, Kantor Desa Guwang dan Kantor LPD Guwang adalah sah milik Desa Adat Guwang.
Sesuai hukum acara perdata para pihak diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak puas dengan keputusan Majelis Hakim. (Wirnaya/balipost)