AMLAPURA, BALIPOST.com – Krama asesabu yang mengklaim dari 15 banjar mendatangi Kantor DPRD Karangasem untuk meminta Bendesa Adat Karangasem, I Wayan Bagiartha mundur. Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa (18/1) itu, perwakilan dari krama mengeluhkan sejumlah hal.
Kendati ada desakan itu, namun Bagiartha tetap bersikukuh tidak akan turun dari jabatannya. Bagiartha, mengungkapkan, kalau dirinya tidak mau mundur sebagai Bendesa Adat Karangasem.
Sebab, dirinya ditunjuk sebagai bendesa adat sesuai dengan awig-awig serta hasil kesepakatan dari krama murwa. “Saya tidak akan mundur jadi bendesa,” tegasnya, Rabu (19/1).
Menurut, Bagiartha, tuduhan krama Asesabu dan Yayasan Kris Bali, dirinya sudah terpapar sampradaya dan mengeluarkan kebijakan dengan melabrak aturan adat, jauh dari fakta kebenaran. Bahkan, dirinya meminta mereka membuktikan kalau dirinya terpapar sampradaya itu. “Silakan buktikan. Jangan main tuduh seperti itu tanpa ada bukti,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kalau dirinya tidak pernah risau atas desakan dan tuntutan dari krama itu. Karena, sebagai Bendesa, segala kebijakan yang dikeluarkan sudah sesuai awig-awig dan hasil keputusan 12 krama murwa yang merupakan banjar asli dari Desa Adat Karangasem. Yakni, Banjar Tegallinggah, Banjar Belong, Banjar Batannyuh Kaler, Banjar Batannyuh Kelod, Banjar Pangi, Banjar Gelumpang, Banjar Juukmanis, Banjar Balepunduk Kaler, Banjar Balepunduk Kelod, Banjar Tabulaka, Banjar Winda dan Banjar Pebukit.
“Ada misi terselubung di balik gerakan untuk melengserkan saya. Saya akan tetap bertahan demi mengamankan tanah pelaba Pura Desa seluas 18 hektare di wilayah Seraya yang sebelumnya sempat dikapling oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak akan status tanah pelaba pura,” katanya. (Eka Parananda/balipost)